Sidang Perdana Rachel Vennya Kabur Karantina Digelar 10 Desember
Kasus pelanggaran karantina kesehatan yang menjerat selebgram Rachel Vennya, pacarnya Salim Nauderee, dan sang manajer, Maulida Khairunnia segera disidangkan. Ketiganya akan jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Jumat, 10 Desember 2021. Rencananya sidang akan digelar pada pukul 13.00 WIB.
"Kita sidangkan nanti hari Jumat. Setelah salat Jumat karena paginya ada perkara perdata," ungkap Humas PN Tangerang, Arief Budi Cahyono.
Arief mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan acara pidana singkat yang hanya digelar atau selesai dalam satu hari. Sehingga, kemungkinan saksi juga akan dihadirkan langsung di sidang perdana.
"Karena kan diajukan dalam tindak pidana singkat. Bisa juga (langsung putusan) karena diajukan dengan acara tindak pidana singkat, artinya kan jaksa memandang pembuktian acara ini sederhana dan mudah," sambung dia.
Jika tidak hadiri, Rachel Vennya cs akan dipanggil secara paksa. "Saksi kan wajib hadir kalau tidak bisa dipanggil secara paksa. Terdakwa juga harus hadir dong kalau tidak hadir bisa dipanggil paksa juga kan," tegas Arief.
Kaburnya Rachel Vennya dan dua orang lainnya itu dari Wisma Atlet Pademangan awalnya terungkap dari curhatan seorang netizen yang mengaku bekerja di lokasi tersebut. Beberapa hari setelahnya, pihak Kodam Jaya membenarkannya.
Rachel Vennya dalam beberapa kesempatan akhirnya mengakui apa yang dilakukan itu sebuah kesalahan. Dia beralasan tak menyelesaikan karantina usai pulang dari Amerika Serikat karena kangen dengan dua anaknya. Padahal saat itu, Rachel Vennya terbang ke Bali untuk merayakan ulang tahun.
Kasus tersebut kemudian ditangani Polda Metro Jaya. Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.
Advertisement