Sidang Perdana Praperadilan Eks Menpora Imam Nahrawi
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), akan menggelar sidang perdana praperadilan, yang dilayangkan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, Senin 21 Oktober 2019.
Imam Nahrawi sebelumnya telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.
"Sidang perdana Senin 21 Oktober, agenda sidang pukul 09.00 WIB," ungkap Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Achmad Guntur, Senin Senin 21 Oktober 2019.
Gugatan Imam Nahrawi teregistrasi dengan nomor perkara 130/Pid.Pra/2019/PNJKT.SEL. Gugatan Imam Nahrawi terdaftar pada Selasa, 8 Oktober 2019.
Pada petitum yang diunggah di website PN Jaksel, Imam Nahrawi meminta status tersangkanya dinyatakan tidak sah oleh hakim praperadilan. Selain itu, Imam meminta surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap kasusnya dinyatakan tidak sah.
Tak hanya itu, Imam Nahrawi juga mempersoalkan penahanan yang dilakukan terhadapnya. Dia meminta agar surat penahanannya juga dinyatakan tidak sah dan segera dibebaskan setelah putusan dibacakan. Serta meminta hakim memerintahkan KPK menghentikan seluruh penyidikan terkait kasusnya.
"Menyatakan tidak sah segala penerbitan sprindik dan penetapan tersangka lainnya yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka dan penahanan terhadap diri pemohon hingga terbuktinya keterkaitan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Miftahul Ulum dengan pemohon sampai memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap," bunyi petitum itu.
Petitum ialah tuntutan apa saja yang dimintakan oleh penggugat kepada hakim untuk dikabulkan.
Sidang ini terbuka untuk umum. Sedangkan sidang praperadilan Imam Nahrawi melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dipimpin‎ oleh hakim tunggal Elfian.
KPK sebelumnya menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk KONI tahun anggaran 2018.
Pria kelahiran 8 Juli 1973 itu ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Asprinya, Miftahul Ulum (MIU).
Imam Nahrawi diduga menerima suap dan gratifikasi sejumlah Rp 26,5 miliar. Uang tersebut disinyalir diterima Imam dalam dua kali tahapan. Imam Nahrawi menerima uang pada medio 2014-2018 melalui Miftahul Ulum senilai Rp 14,7 miliar dan kedua pada kisaran tahun 2016-2018 sejumlah Rp 11,8 miliar.
Penetapan tersangka terhadap Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum merupakan pengembangan perkara terkait kasus dugaan suap penyaluran dana hibah pemerintah untuk KONI lewat Kemenpora.
Advertisement