Sidang Perdana Kasus Narkoba Irjen Teddy Digelar 2 Februari
Sidang kasus narkoba dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa Putra dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Kamis 2 Februari 2023 mendatang. Pada sidang perdana, jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan dakwaan terhadap Teddy pada sidang perdana yang digelar secara tatap muka.
Jadwal sidang yang menghadirkan mantan Kapolda Sumatera Barat itu, rencananya digelar pada pukul 13.00 WIB. Sebanyak 14 JPU akan dihadirkan selama sidang sejak pembacaan dakwaan hingga putusan.
"TM sidang Kamis, 2 Februari 2023. Dengan agenda pembacaan dakwaan secara offline di Pengadilan Negeri Jakarta Barat," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Sunarto dikutip Antara, Selasa 31 Januari 2023.
Untuk sidang dengan tersangka lainnya yakni AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif akan digelar pada Rabu 1 Februari 2023, besok.
Atas perbuatannya, Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman pidana maksimal yaitu hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya Kepala Seksi Penyidik Pidana Umum (Pidum) Kejari Jakarta Barat Winarto, mengatakan, berkas perkara atas Teddy Minahasa telah dilimpahkan ke PN Jakarta Barat. “Sudah dilimpahkan berkasnya,” ujarnya pada wartawan, Kamis 26 Januari 2023.
Dengan dilimpahkan berkas perkara, kini sedang menunggu jadwal sidang yang melibatkan tujuh orang. Yakni Irjen Teddy Minahasa, AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang. Kemudian dari pihak sipil atas nama Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Direktorat Narkotik dan Obat-obatan (Dirnarkoba) Polda Metro Jaya menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus yang ikut menjerat Irjen Teddy Minahasa. Pengungkapan jaringan narkoba ini sesuai atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta mengusut tuntas kasus ini.
Advertisement