Sidang Perdana Kasus Kanjuruhan Bakal Digelar Secara Online?
Sidang perdananya kasus Tragedi Kanjuruhan kabarnya bakal digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Senin, 16 Januari 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman mengatakan semua proses persidangan tergantung keputusan majelis hakim.
“Iya (sidang) awal digelar online, setelah itu tergantung pada penetapan majelis hakim,” kata Fathur, ketika dikonfirmasi Ngopibareng.id, Kamis, 12 Januari 2023.
Fathur mengatakan, ini tidak berhubungan dengan faktor keamanan selama jalanan persidangan. Akan tetapi masih terikat dengan aturan pandemi Covid-19.
“Semenjak Covid-19 sidang di PN Surabaya dilakukan secara online, kecuali ada perintah lain atau penetapan dari hakim untuk offline,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Humas PN Surabaya, Gede Agung Pranata mengatakan, teknis seluruh proses persidangan berdasarkan keputusan majelis hakim yang bertugas menangani perkara. “Itu kewenangan hakim yang menentukan,” kata Gede.
Oleh karena itu, Gede tidak bisa memastikan apakah sidang perdana Tragedi Kanjuruhan digelar secara daring. Menurut dia, hal tersebut bisa dilihat dari persidangan yang digelar Senin, 16 Januari 2023.
“Saya enggak bisa jawab, karena wewenang Majelis,” ujar dia.
Diketahui, sidang kasus Tragedi Kanjuruhan bakal digelar di PN Surabaya, pada Senin, 16 Januari 2023. Persidangan perdana tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan.
Lima tersangka itu adalah Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno. Kemudian, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Tersangka didakwa Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Advertisement