Sidang Perdana Kasus Dugaan KDRT Nikita Mirzani ke Dipo Latief
Nikita Mirzani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 24 Februari 2020. Dia didakwa melakukan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief oleh Jaksa Penuntut Umum.
Peristiwa itu terjadi pada tahun 2018. Awalnya, Nikita Mirzani mengikuti mobil Dipo Latief. Kala itu Dipo Latief semobil dengan Ferdiansyah alias Kuproy.
"Dalam perjalanan, terdakwa (Nikita) menghubungi Ferdiansyah alias Kuproy. Tapi saksi Kuproy tak mau berkomunikasi dengan terdakwa dengan cara saksi tidak menerima sambungan telepon dari terdakwa," kata JPU Sigit Hendradi.
Sampai di area parkir di kawasan Cilandak Timur, Jakarta Selatan, mereka sama-sama menghentikan mobil. Nikita Mirzani menghampiri mobil Dipo Latief dan marah ke Kuproy karena tidak mengangkat telepon.
"Terdakwa dalam kondisi marah menghampiri saudara Kuproy untuk menanyakan isi di dalamnya mobil. 'Kuproy, lu ngapain nggak angkat telpon gue dan pesan nggak dibaca'," ungkap Jaksa menirukan amarah artis sensasional itu.
Jaksa menyebut Nikita Mirzani langsung mengambil asbak plastik yang ada di dalam mobil Dipo Latief. Namun, anak mantan menteri sekaligus pengusaha Abdul Latief itu mencoba melerainya dan asbak tersebut malah menyasar pelipis Dipo Latief.
"Karena terdakwa (Nikita Mirzani) merasa jengkel kepada saksi Dipo Latief yang sudah menghalanginya, terdakwa kemudian memukul saksi dengan tangan kanan dan jari mengepal dan tangan kiri memegang handphone yang mengenakan kepala dan wajah saksi sampai memar dan berdarah," papar Jaksa.
Akibat perbuatan tersebut, Dipo Latief mengalami luka di kepala kiri, hidung, kelopak mata sesuai hasil visum. Nikita Mirzani pun diancam dalam pasal 351 ayat 1 KUHP atau dalam pasal 335 ayat 1 plus 1 KUHP.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani ditetapkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan sebagai tersangka, atas kasus KDRT terhadap Dipo Latief. Ibu tiga anak itu sempat dijemput paksa oleh polisi namun diputuskan tak ditahan oleh kejaksaan.
Nikita Mirzani sendiri sudah menyiapkan beragam bukti sebagai pembelaan. Menurutnya, kasusnya ini bisa menjadi tontonan baru bagi masyarakat.
"Ya memang harus ada ini (sidang). Ntar nggak kelar-kelar kalau nggak ada ini. Kalau ada ini kan masyarakat ada tontonan baru," ujar wanita 33 tahun itu.
"Pokoknya seru deh. Kalau di persidangan kan Niki bisa keluarin semua bukti. Mulai dari foto, voice note, chat-chat. Makanya kemarin pas di kantor polisi Niki keep dulu,” sambungnya.
Advertisement