Sidang Perdana, Jaksa Pinangki Pakai Hijab dan Gamis
Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang perdana kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penanganan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN), Rabu 23 September 2020.
Penampilan Pinangki berubah. Dia mengenakan hijab panjang berwarna pink, lengkap dengan pakaian sejenis gamis yang cerah. Dia juga memakai faceshield, masker, dan sarung tangan.
Pinangki mulai merubah penampilannya saat menjalani pemeriksaan terkait kasus suap pengurusan fatwa MA untuk Djoko Tjandra di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, pada 9 September 2020.
Saat itu, Pinangki menjalani pemeriksaan selama 14 jam, dimulai pukul 09.30 WIB sampai 23.40 WIB. Usai diperiksa, ia tampak keluar menggunakan rompi tahanan berwarna merah jambu dengan tangan diborgol. Pinangki yang menggunakan masker medis dan kacamata itu juga tampak menutup auratnya dengan hijab berwarna abu-abu dan rok panjang berwarna hitam.
Agenda sidang perdana Pinangki adalah pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tidak banyak komentar yang dilontarkan Pinangki sebelum memasuki ruang sidang. Sidang dimulai sekitar pukul 10.06 WIB.
Di sidang ini, Pinangki didakwa menerima uang sebesar 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Atas perbuatannya itu, Pinangki dijerat Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Selain itu, Pinangki juga didakwa telah mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menukar, atau mengubah bentuk harta kekayaan yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi.
Akibatnya, Pinangki dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Terakhir, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat dan dijerat Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
“Yaitu bermufakat jahat untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar 10 juta dollar Amerika Serikat kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan di MA,” ucap Jaksa Penuntut Umum.