Sidang Perdana Guru Ngaji Cabul di Mojokerto, Korban 4 Gadis Anak Tetangga
Seorang oknum guru ngaji bernama Abdul Rohim, mencabuli empat gadis di bawah umur anak tetangganya sendiri di Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto, Jawa Timur. Pria 59 tahun ini menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis 20 Juni 2024.
Dalam sidang perdana di Ruang Cakra itu, terdakwa Rohim hadir tanpa didampingi penasehat hukum. Sidang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Ivonne Tiurma Rismauli serta didampingi anggotanya, Luqmanulhakim dan Made Cintia Buana. Hadir pula Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Ari Budiarti.
Rohim tampak menggunakan baju warna putih dan celana hitam. Ia hanya bisa tertunduk ketika dikeler petugas jaga tahanan Kejaksaan Negeri, Mojokerto menuju ruang sidang tertutup tersebut.
JPU Kejaksaan Negeri Mojokerto, Ari Budiarti menegaskan, terdakwa AR didakwa dengan hukum pidana berdasarkan pasal 82 ayat (1) dan (4) junto pasal 76E junto pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Pasal 82 ayat 4, karena korban lebih dari satu, sama alternatif itu pasal 82 ayat 1 tentang Perlindungan Anak," jelasnya kepada wartawan usai sidang di PN Mojokerto.
Para korbannya adalah empat gadis yang usianya 13 tahun, 14 tahun, 15 tahun, dan 16 tahun. Mereka masih duduk di bangku SMP dan SMA.
"Pelapor cuma satu ketika sudah dilakukan pengembangan itu ternyata ada tiga yang mengaku pernah dipegang (maaf) payudaranya, pantatnya sama dipeluk," tegas Ari Budiarti.
Terdakwa melakukan perbuatan cabul kepada para gadis itu dengan cara memaksa. Perbuatan tak senonoh dilakukan ketika korbannya sedang mengaji dan bermain dirumahnya.
Perbuatan bejat itu dilakukan Rohim dalam kurun waktu tahun 2023 sampai 13 Januari 2024. Dalam aksinya yang terakhir, tersangka mendatangi rumah korban yang berusia 16 tahun di siang bolong untuk meminjam mesin jahit milik ibu korban.
"Ada yang saat ngaji, saat di rumah, ada juga yang saat mereka berkumpul mau masak. Itu dilakukan sejak awal 2023 hingga awal 2024. Tidak setiap hari, cuma ada yang sekali, ada yang dua kali dan paling banyak tiga kali," ungkap Ari Budiarti.
Kasus ini terungkap setelah korban yang berusia 16 tahun mengadukan perbuatan bejat Rohim kepada kerabat dekatnya. Warga pun mendatangi rumah pelaku untuk melakukan klarifikasi, Kamis 18 Januari 2024.
Untuk mencegah amuk massa, pelaku diamankan di rumah kepala dusun setempat. Warga menyerahkan Rohim kepada anggota Polsek Mojoanyar pukul 21.30 WIB.
Modusnya, pelaku memberi uang Rp 50 ribu kepada korban. Setelah itu korban dicium dan diraba-raba kemaluannya.
"Modus dikasih uang Rp50 ribu, dicium dan diraba-raba kemaluannya. Kurang lebih 4 orang (korban)," jelas Kanit Reskrim Polsek Mojoanyar Aipda Listiono kepada wartawan saat itu pada di lokasi, Kamis, 18 Januari 2024.
Kepada penyidik, Rohim mengaku tega mencabuli empat anak gadis itu untuk sekadar menumbuhkan rasa kasih sayang.