Sidang Perdana Gugatan Jhoni Allen Marbun Vs AHY di PN Jakpus
Polemik Partai Demokrat akhirnya naik ke meja hijau. Sidang gugatan mantan kader Jhoni Allen Marbun terhadap Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu 17 Maret 2021. Sebagaimana diketahui bahwa gugatan tersebut dilayangkan Jhoni Allen atas pemecatan dirinya bersama beberapa kader partai dari Partai Demokrat oleh AHY.
"Tanggal sidang Rabu, 17 Maret 2021 jam 11.00 WIB di ruang Soebekti 2," tulis keterangan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, pada Selasa (2/3) dengan nomor 135/Pdt.G/2021/ PNJkt.Pst. Dengan turut mengugat tiga pihak yakni, AHY selaku tergugat I, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya tergugat II, dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan tergugat III.
Dalam petitum gugatannya, Jhoni Allen meminta pengadilan mengabulkan permohonannya untuk menyatakan kepada AHY, Teuku Riefky, dan Hinca yang dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum. Termasuk meminta kepada majelis hakim atas perbuatan atau putusan Tergugat III terkait pemberhentian Penggugat.
"Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh. Jhonny Allen Marbun, MM," berikut bunyi petitum gugatan Jhoni Allen dalam website SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada petitum terakhir, majelis hakim diminta menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat.
Konflik Pemecatan Partai Demokrat hingga KLB Deli Serdang
Seperti diketahui, Dewan Kehormatan Partai Demokrat memutuskan untuk memecat tujuh kadernya yang diduga terlibat dalam gerakan kudeta internal partai berlambang Bintang Mercy itu, pada 26 Februari 2021. Ketujuh orang tersebut adalah Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya, dan Marzuki Alie.
Buntut sengketa internal ini, sejumlah mantan kader yang sebelumnya diduga terlibat percobaan kudeta terhadap kepemimpinan AHY menjawab sendiri tudingan itu dengan menggelar KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), pada 5 Maret 2021.
Demokrat versi KLB memutuskan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn.) Moeldoko sebagai ketua umum partai yang identik dengan warna biru itu. AHY menuding KLB di Deli Serdang itu sebagai KLB ilegal. Menurut dia, KLB itu tak memenuhi satu syarat pun sebagaimana yang ditentukan oleh AD/ART partainya.