Sidang Perdana, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah: Saya Gak Ngerti
Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berlokasi di Jalan Raya Juanda, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Kamis 10 Agustus 2023. Sidang tersebut ber agenda pembacaan dakwaan.
Saiful Ilah didakwa melanggar pasal 12B ayat 1 Undang-undang No 31 tahun 1999 juncto Undang-undang No 20 tahun 2001, tentang gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Dame Maria Silaban mengungkapkan, eks Bupati Sidoarjo dua periode ini menerima uang gratifikasi senilai Rp44 miliar dari berbagai pihak. kepala OPD, camat, kepala desa, dan pengusaha.
Selain menerima uang, Saiful Ilah juga menerima barang mewah sebagai hadiah ulang tahun. Barang mewah yang disebutkan adalah tas dan ikat pinggang merk Tumi, tas wanita merk Michael Kors, tas merk Louis Vuitton, jam tangan merk Patek Philippe dan jam tangan merk Chopard serta emas 25 gram dan handphone merk Samsung.
Saat ditemui Ngopibareng.id, usai mengikuti sidang, Saiful ilah mengaku tidak pernah minta-minta kepada para OPD dan lainya. Baik uang maupun barang-barang mewah atau hadiah ulang tahun.
"Saya menjadi Bupati Sidoarjo tidak pernah minta-minta kepada OPD maupun pengusaha. Nah ini kok ada data seperti itu, saya gak ngerti itu. Wong saya gak minta," tegasnya.
Ditanya mengenai hadiah barang mewah, Abah Ipul, sapaannya mengaku, tidak tahu bahwa pejabat daerah yang menerima hadiah harus dilaporkan kepada KPK.
“Zaini (mantan Sekda Sidoarjo) sempat tanya: Kenapa Pak Bupati pemberian dari saya tidak dilaporkan ke KPK? Kalau dia sudah tahu (aturan itu), kenapa masih ngasih saya?” ucapnya.
Kendati demikian, Saiful Ilah menepis isu bahwa dirinya memang dijebak oleh Ahmad Zaini. Ia beranggapan bahwa pemberian hadiah itu karena sama-sama tidak tahu.
“Ndak lah. Mungkin sama-sama tidak tahu. Kalau tahu, ya, pasti saya sembunyikan atau saya jual sekalian,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Mustofa, kuasa hukum terdakwa berencana akan mengajukan eksepsi atau keberatan di sidang berikutnya. "Kami sangat urgen sekali mengajukan eksepsi, abah Ipul ini sudah dikenakan dua kali, nah itu yang menjadi materi utama eksepsi kami," katanya.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, I Ketut Suarta tersebut rencananya akan dilanjutkan kembali, Rabu, 16 Agustus 2023.