Sidang Perdana, Dua Muncikari Tak Ajukan Eksepsi
Sidang perdana dua terdakwa muncikari kasus prostitusi daring (online), Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanta digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 25 Maret 2019.
Karena berita acara pemeriksaan (BAP) displit dua, sehingga dakwaan dan sidang kedua terdakwa terpisah.
Sidang pertama dengan terdakwa Endang Suhartini yang didampingi kuasa hukumnya Frangky Desima Waruru. Terdakwa wajahnya ditutup menggunakan kacamata hitam dan masker.
Saat persidangan di mulai di Ruang Garuda, PN Surabaya, Senin, 25 Maret 2019, 14.34 WIB, Endang diminta Majelis Hakim Anne Rusiana, untuk membuka semua penutup wajahnya.
"Tolong maskernya dilepas, jangan dipakai," perintah Anne, pada Endang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu kemudian membacakan dakwaan Endang. Diketahui Endang adalah muncikari yang diamankan bersama Vanessa Angel, di salah satu hotel di Surabaya, Januari lalu.
Dakwaan itu berisi kronologi terutama percakapan Whatsapp antara terdakwa dengan saksi dan terduga muncikari lainnya saat menyalurkan artis VA kepada pelanggannya, Rian Subroto.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Sri, saat membacakan dakwaan.
Menanggapi dakwaan itu, kuasa hukum Franky Waruwu, yang dimintai saran oleh kliennya, kemudian memutuskan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU.
"Terkait dakwaan yang dibacakan JPU, kami berkesimpulan tidak mengajukan eksepsi," singkat, Franky.
Kemudian giliran sidang dengan terdakwa Tentri didampingi oleh kuasa hukumnya Yafet Kurniawan. Terdakwa semula menutupi kepala dengan kerudung putih dan masker.
Namun, saat proses sidang Majelia Hakim Anne meminta untuk membuka masker terdakwa. Tentri menurutinya, meski tetap menutupi wajah dengan rambut panjangnya.
Salah satu JPU Farida Hariani membacakan dakwaan terdakwa. Sementara Tentri nampak terus menundukkan kepalanya.
Tentri diketahui adalah salah satu muncikari yang menghubungkan Vanessa dengan Rian Subroto (pelanggan). Namun berbeda dengan Endang, Tentri diamankan di lokasi yang berbeda, yakni di salah satu apartemen di Jakarta Timur.
Farida juga menyebut terdakwa yang mentransmisikan konten asusila di internet.
"Bahwa terdakwa melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," kata Farida.
Atas perbuatannya itu, terdakwa didakwa dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kuasa hukum Tentru, Yafet Kurniawan juga tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU.
"Kami tidak mengajukan keberatan (eksepsi), agar sidang bisa dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan pokok perkara," kata Yafet, pada majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim pun menutup sidang yang berlangsung selama 20 menit itu. Sidang selanjutnya yang akan digekar pada Senin, 1 April 2019, pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Sidang ditunda hingga Senin tanggal 1 April dengan agenda pemeriksaan saksi. JPU tolong saksi dan terdakwa dihadirkan Senin depan. Sidang kali ini saya tutup," kata Anne diikuti ketukan Palu.
Endang dan Tentri, adalah dua dari 4 muncikari yang berhasil diamankan penyidik Polda Jatim. Dua lainnya adalah Fitria dan Winindya. Namun tersangka Fitria diketahui mendapat penangguhan penahanan lantaran kondisinya yang tengah hamil tua. (frd)