Sidang Perdana, Dua Bos SIPOA Dihujani Makian
Hujan makian mewarnai jalananya sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli apartemen Royal Avatar World (Sipoa Grup) senilai Rp 12 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa 24 Juli 2018.
Puluhan korban yang sudah memadati lorong dan ruang sidang, tak kuasa menahan emosi saat dua terdakwa yaitu bos Sipoa Group, Budi Santoso yang menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Klemens Sukarno Candra selaku Direktur Utama Sipoa Group masuk ke ruang Cakra.
Polisi dibantu petugas keamanan PN, susah payah menghalau beberapa orang yang berusaha mendekati dan ingin memukul kedua terdakwa. Akhirnya, keduanya bisa masuk ruang sidang yang juga sudah dipenuhi pengunjung, mayoritas korban Sipoa.
Saat sidang, para korban berusaha tertib. Namun setelah selesai pembacaan dakwaan dan sidang ditutup,
puluhan orang yang duduk di dalam ruang Cakra sontak berdiri dan berteriak pada kedua terdakwa.
"Budi maling...Budi maling...," teriak mereka bersahutan sampai korban berjalan menunju ruang tahanan. Bahkan ketika kedua terdakwa dimasukkan ke mobil tahanan, suara makian tak henti-hentinya terdengar, hingga mobil tahanan keluar dari PN Surabaya.
Wajar jika para pembeli apartemen Siapa ini histeris. Maklum, mereka sudah hampir membayar penuh bahkan sudah lunas namun hunian yang di impikan ternyata belum terwujud.
“Saya minta uang saya kembali, tidak perlu bunganya. Kami menabung susah payah untuk bisa punya rumah sendiri malah di tipu, " ujar Lukcy salah satu pembeli apartemen Sipoa, yang tinggal di Tenggilis Surabaya ini.
Sementara puluhan, korban lainnya yang tak bisa masuk ke dalam ruang sidang, mengelar aksi demo di depan halaman PN Surabaya. Spanduk besar dibentangkan bertuliskan, " Pak Hakim Tolong Bantu Kami, Kembalikan Uang Kami, ". (tom)
Advertisement