Sidang Perdana Bripda Randy Digelar di PN Mojokerto
Bripda Randy telah dipecat dari Polri pada 27 Januari 2022. Kini dia harus menjalani proses hukum terkait perbuatannya yang diduga membantu menggugurkan kandungan kekasihnya, Novia Widyasari Rahayu. Kasus ini mencuat akhir tahun lalu.
Sidang perdana kasus aborsi kandungan mahasiswi Universitas Brawijaya Malang akan digelar hari ini, Kamis 17 Februari 2022. Humas PN Mojokerto Pandu Dewanto mengatakan, sidang Bripda Randy bakal dipimpin Ketua Majelis Hakim Sunoto, serta Hakim Anggota Pandu Dewanto dan Sari Cempaka Respati.
"Sidang akan digelar secara tatap muka di Ruang Cakra PN Mojokerto," kata Pandu.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko menjelaskan pihaknya telah menerima informasi penetapan sidang dari pengadilan. Menurutnya, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Bripda Randy pukul 09.00 WIB.
"Agenda sidang perdana Kamis nanti pembacaan dakwaan. Kami hadirkan terdakwa di PN Mojokerto," terangnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Kabupaten Mojokerto akan mendakwa Randy dengan pasal 348 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP. Karena bekas polisi asal Jalan Lingkar Kluncing, Desa Petungsari, Pandaan, Kabupaten Pasuruan itu membantu menggugurkan kandungan kekasihnya.
Sebelum dipecat, Bripda Randy sehari-hari berdinas di Seksi Umum (Sium) Polres Pasuruan. Ia juga kadang kala diperbantukan sebagai sopir Kapolres. Namun, ia telah dipecat dari Polri. Jaksa menitipkan pecatan polisi dengan pangkat terakhir Bripda itu di Rutan Polres Mojokerto selama proses peradilan.
Seperti diberitakan Ngopibareng.id sebelumnya, Novia Widyasari Rahayu ditemukan warga dalam kondisi tewas di sebelah makam ayahnya di Makam Umum Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, pada 2 Desember 2021 sekitar pukul 15.30 WIB. Perempuan 23 tahun ini nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun jenis potasium dicampur teh.
Aksi nekat Novia Widyasari Rahayu diduga karena masalah asmara. Bripda Randy dan Novia Widyasari Rahayu berpacaran sejak Oktober 2019. Korban ternyata dua kali hamil dengan Bripda Randy. Bukannya menikah, mereka justru menggugurkan kandungan menggunakan obat pada Maret 2020 dan Agustus 2021.