2 Perempuan Pelaku Investasi Bodong di Mojokerto Mulai Disidang
Melania Widiastuti, 28 tahun, warga Desa Sedati, Ngoro, Mojokerto; dan Sulistyani, 30 tahun, warga Desa Sumbergandu, Pilangkenceng, Madiun, menjalani sidang perdana kasus investasi bodong. Modusnya dagang kosmetik.
Sidang perdana tersebut digelar di Ruang Cakra PN Mojokerto, Senin 9 Oktober 2023 pukul 16.15 WIB. Sidang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Kabupaten Mojokerto, Ari Budiarti. Adapun majelis hakim Jenny Tulak, sebagai Ketua Majelis Hakim, serta Nurlely dan Made Cintia Buana sebagai hakim anggota.
Sementara itu, kedua terdakwa mengikuti sidang secara virtual atau daring dalam persidangan perdana tersebut dari Lapas Mojokerto. Dalam kesempatan itu, JPU Ari Budiarti menyampaikan sejumlah pasal yang didakwakan terhadap kedua terdakwa.
JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Ari Budiarti mendakwa kedua terdakwa perempuan itu melakukan penipuan dan penggelapan. "Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Atau kedua Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," kata Ari Budiarti kepada wartawan.
Dari pasal-pasal yang disangkakan tersebut, kedua terdakwa terancam hukuman penjara maksimal selama empat tahun. Menurut Ari, dalam berkas perkara menyebut ada lima korban yang telah melapor. Nominalnya bervariasi. Mulai Rp276 juta, Rp95 juta, Rp43 juta Rp45 juta dan Rp30 juta. "Dari keterangan tiap korban beda-beda. Itu yang melaporkan," ujarnya.
Diketahui, Melania Widiastuti dan Sulistyani menjadi otak penipuan berkedok investasi perdagangan kosmetik yang merugikan 82 korban hingga Rp 3,7 miliar. Untuk menggaet para investor, kedua tersangka menjanjikan keuntungan 10-25 persen dalam dua minggu.
Melania Widiastuti menjalankan bisnis arisan online sejak 2020 sampai awal 2022. Namun, bisnis tersebut gagal. Ibu anak satu warga Desa Sedati, Ngoro, Mojokerto itu lantas menjalankan bisnis Investasi perdagangan kosmetik sejak Oktober 2022. Melania bekerja sama dengan tersangka Sulistyani.
Awalnya, Melania memang memberikan keuntungan 10 persen dalam dua minggu kepada para investor. Sehingga mereka tergiur, lalu menambah nilai investasi kepada tersangka. Oleh sebab itu, pengusaha toko busana ini mampu menggaet 82 korban dalam beberapa bulan saja.
Mayoritas korban warga Kabupaten dan Kota Mojokerto. Sedangkan para korban lainnya berasal dari Kalimantan, Jakarta, Tangerang, Jepara, Semarang, Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Malang, Madiun, Nganjuk, Kediri dan Blitar.
Dana dari puluhan investor tersebut, lantas diinvestasikan Melania kepada tersangka Sulistyani untuk bisnis dagang kosmetik. Wanita asal Madiun tersebut mengaku sebagai distributor segala merek kosmetik. Sehingga mampu memberi keuntungan 10-20 persen kepada Melanie.
Setelah berjalan beberapa bulan, Sulistyani akhirnya bangkrut pada Januari 2023. Sebab ternyata ia nekat menjual kosmetik dengan harga distributor yang lebih murah meskipun ia membelinya dengan harga eceran. Belum lagi keuntungan 10-20 persen yang harus ia bayar kepada Melanie.
Alih-alih mengembalikan dana para investor yang sudah dikembalikan Sulistyani, Melanie justru menggunakannya untuk memenuhi gaya hidupnya yang mewah. Ia juga tak lagi memberi keuntungan 10-25 persen kepada para korban. Sehingga para investor melaporkannya ke Polres Mojokerto sejak Mei 2023.
Selain untuk membangun rumah pribadinya, uang para korban juga dihabiskan Melanie untuk membeli ponsel dan kendaraan mewah. Polisi berhasil menyita sejumlah hasil penipuan dari tersangka.
Hasil penipuan itu antara lain mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar nopol S 64 NBI, Truk Colt Diesel Canter tahun 2022, sepeda motor Vespa nopol S 6444 NBI, sepeda motor Kawasaki Ninja S 4536 QV, 1 Iphone 14 Pro Max, serta uang tunai Rp20 juta. Sayangnya, sejauh ini baru lima korban yang bersedia melapor ke Polres Mojokerto. Total kerugian kelima korban Rp 1.063.530.000.