Sidang Penganiayaan Jurnalis Tempo, Firman Bantah Rusak Handphone
Persidangan kasus penganiayaan jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi, kembali digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN), Rabu, 24 November 2021, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Dalam persidangan tersebut, dua terdakwa kasus penganiayaan, yakni Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi untuk dimintai keterangannya mengenai kejadian di lokasi oleh Majelis Hakim.
Saat sidang berlangsung, terdakwa Firman mengaku tidak ada perampasan handphone selama di lokasi resepsi pernikahan anak Angin Prayitno Aji dengan anak Kombes Pol Ahmad Yani.
Firman mengatakan, bahwa dirinya hanya meminta Nurhadi mengeluarkan handphone yang ia gunakan untuk memotret di acara resepsi tersebut. Hal ini, kata dia, tidak ada paksaan karena hanya dikatakan satu kali dan dituruti.
“Saya meminta Nurhadi untuk membuka hp-nya, hanya satu kali. Saya tanyakan kamu disuruh siapa ini? dia bilang Linda, terus dikasihkan hpnya ke saya, dikasih tahu foto-foto yang sudah dikirim, terus saya kembalikan hp-nya,” jelas Firman.
Kepada Majelis Hakim, Firman menekankan jika ia tidak merampas atau merusak handphone Nurhadi. Bahkan, dirinya mengembalikan barang tersebut kepada korban dalam keadaan utuh.
“Tidak ada (perampasan kamera), tidak ada (mematahkan memori card), tidak (merusak handphone). Saya mengembalikan dalam keadaan utuh (handphone milik Nurhadi),” jelasnya.
Akan tetapi, kesaksian Firman tersebut dibantah oleh jaksa penuntut umum, Wiratno. Bantahan tersebut dilakukan dengan menunjukkan kondisi handphone kepada Majelis Hakim.
“Hp pecah, sim card rusak, memori tidak ada,” kata Wiratno.