Sidang Pencemaran Nama Baik, Dhani Kirim Surat untuk Prabowo
Ahmad Dhani Prasetyo kembali menjalani sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa 19 Maret 2019 siang.
Turun dari mobil tahanan di PN Surabaya, Dhani tampak tenang sembari menebarkan senyuman. Politisi Partai Gerindra itu juga menenteng sebuah amplop putih.
"Ini surat untuk Pak Prabowo," kata Dhani, singkat, sembari berjalan menuju ruang transit.
Tak lama saat sidang akan dimulai, Dhani berjalan menuju ruang sidang Cakra, PN Surabaya. Ia memamerkan sebuah tabloid Media Umat, bercover gambar dirinya dan tulisan 'Rezim Kian Represif'.
Saat ditanya apa isi tabloid yang dipamerkannya tersebut, Dhani yang juga didampingi istrinya, Mulan Jameela, mengaku bahwa ia tak tahu karena belum membacanya.
"Belum baca saya," kata Dhani, kepada awakmedia.
Dhani sempat menyinggung soal keputusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tekait kasus ujaran kebencian yang juga menjerat dirinya. Musikus Dewa 19 tersebut mengaku belum puas.
Permohonan banding Dhani di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dikabulkan sehingga hukumannya dikurangi dari semula 1 tahun 6 bulan, menjadi hanya 1 tahun.
"Ya lumayan lah, harapannya sih bebas," kata Dhani singkat.
Dhani yang mengenakan kemeja putih dan topi blangkon hitam kemudian berjalan menuju ruang sidang, sembari dikawal ketat jaksa dan polisi.
Menanggapi surat yang dibawa Dhani, Ketua Tim Penasihat Dhani, Aldwin Rahadian Megantara, mengatakan surat itu tertutup, dan memang khusus ditujukan untuk Prabowo Subianto.
"Bukan surat terbuka, surat khusus, surat kangen aja," kata Aldwin.
Agenda sidang kali ini, adalah pemeriksaan saksi ahli. Dua ahli yang dihadirkan yakni Ahli Hukum Pidana Yusuf Yacobus, dari Universitas Pelita Harapan, Surabaya. Dan Ahli ITE dari Diskominfo Provinsi Jawa Timur, Dendy Eka Puspawadi.
Dalam perkara pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' ini Dhani didakwa dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.
Kasus ini bermula ketika Dhani membuat vlog yang bermuatan ucapan 'idiot' saat ia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018 silam.
Dhani kemudian dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden. (frd)