Sidang Pemeriksaan Terdakwa Buang Bayi dalam Sumur di Surabaya
Sidang perkara pembuangan dan pembunuhan bayi ke dalam sumur, digelar dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa Devita Auliawati. Sidang lanjutan sendiri dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Alex Adam Faisal di Ruang Garuda I, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Saat Ketua Majelis Hakim Alex bertanya kepada terdakwa mengapa dirinya melakukan hal tersebut, terdakwa Devita menangis sesenggukan. Majelis Hakim tidak dapat mendengarkan kesaksiannya.
"Suara terdakwa tidak begitu jelas terdengar. Tidak usah menangis seperti itu," ujar Hakim Alex saat persidangan, Rabu 17 Januari 2024.
Hakim Alex menanyakan nama kekasih terdakwa yang melakukan hubungan terlarang dengannya sehingga menyebabkan Devita hamil. Terdakwa menjawabnya dengan nada lirih.
"Nama pacar saya Toyib, Yang Mulia," ujar Devita melalui sambungan panggilan video WhatsApp.
Hakim Alex menanyakan kembali kepada terdakwa, berapa usia kandungannya saat melahirkan bayi malang tersebut dan apakah terdakwa memakai obat agar memuluskan rencananya untuk membunuh buah hatinya itu, terdakwa menjawab.
"Saat itu, usia kandungannya sudah sembilan bulan, Yang Mulia. Saya tidak memakai obat-obatan sama sekali. Memang saat itu sudah mules dan waktunya untuk melahirkan," timpal Devita.
Merasa puas dengan jawaban terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Estika Dilla Rahmawati tidak melontarkan pertanyaan lanjutan sehingga sidang ditunda hingga minggu depan, dengan agenda tuntutan.
Untuk diketahui berdasarkan kesaksian dari tetangga dan keluarga terdakwa, Yunita Choirulisa mengetahui kejadian pembunuhan tersebut, Senin, 10 April 2023 sekitar pukul 16.30 WIB.
Saat itu, ia melihat keramaian di dekat rumah dan oleh saksi lainnya, Jaminen memberitahu ada bayi terapung di dalam sumur. Seketika Yunita melihat dan melaporkan kepada polisi.
"Sebelum Polisi datang, saya langsung menanyakan kepada Devita dan ia menangis. Dia mengaku kalau bayi itu adalah bayinya yang dibuang ke sumur pada hari Minggu," tutur Yunita saat hadir menjadi saksi.
Yunita melanjutkan, Devita melahirkan seorang diri dengan menggunting tali pusarnya menggunakan gunting.
"Ia melahirkan dengan sendirinya di dalam kamar mandi dan melihat bayi perempuan itu menangis dan panik, langsung memotong tali pusar dengan menggunakan gunting, Yang Mulia,” beber Yunita sebagai saudara iparnya.
Perlu diketahui, terdakwa Devita setelah melahirkan bayinya di dalam kamar mandi, masih sempat menggendong bayinya serta mencium dan memeluk bayi tersebut. Lalu terdakwa menutup hidung dan mulut bayi dengan menggunakan tangannya hingga buah hatinya tersebut meninggal dunia.
Ia lalu keluar dari dalam kamar mandi dan membawanya menuju ke arah sumur yang terletak di belakang rumahnya di Jalan Bulak Rukem Gang I, No. 15, Surabaya dan meletakkannya di dalam ember yang biasanya dipergunakan untuk menimba air, lalu terdakwa menurunkan ember tersebut dengan menggunakan tali penggerak secara perlahan hingga bayi jatuh ke dasar sumur.
Atas perbuatan terdakwa, Devita telah dijerat atas Pasal 341 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun lamanya.