Sidang Pemecatan Irjen Ferdy Sambo Digelar Pekan Depan
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo bakal segera disidang kode etik untuk proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sidang kode etik terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto, sidang kodek etik pemecatan Irjen Pol Ferdy Sambo digelar pekan depan ini.”Sidang kode etik bakal digelar pekan depan ini,” ujarnya dikutip tempo.co Jumat 19 Agustus 2022.
Dikatakan Agung Budi Maryoto, Propam Mabes Polri sekarang ini masih melakukan pemberkasan kode etik untuk Ferdy Sambo. Jenderal bintang dua ini dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Mabes Polri karena terlibat kasus pembunuhan berencana dan kinis udah ditahan di rutan Mako Brimob, Kelapa Dua.
Komjen Agung Budi Maryoto menyebutkan, bahwa Kadiv Propam Polri (Irjen Pol Syahardiantono) sudah melaporkan PTDH Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. “Jadi sudah ada laporan soal PTDH itu,” imbuhnya.
Dikatakan Agung Budi Maryoto, PTDH anggota kepolisian diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara RI yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.
Kasus yang menyasar Irjen Pol Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana Brigadir J terjadi pada Jumat 8 Juli 2022. Selain menyuruh Bharada E menembak Brigadir J, Ferdy Sambo juga membuat rekayasa dengan cara ada tembak menembak antara anggota polisi.
Dalam kasus ini, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bribka Rizki Riza, Kuat, yang tak lain sopir pribadi Putri Candrawathi. Terakhir polisi juga menetapkan istri Ferdy Sambo, sebagai tersangka kasus ini.
Dalam kasus ini para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, hukuman seumur hidup atau hukuman minimal 20 tahun lamanya.