Sidang Pembunuhan Sekdes Sidonganti Tuban, Kades Beri Kesaksian
Jano 45 tahun, terdakwa kasus pembunuhan Agus Sutrisno 33 tahun Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti, Kecamatan Kerek, Tuban menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tuban dengan agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi.
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi, di antaranya istri terdakwa Ririn Rumaida, istri korban Yayuk Sri Kasiyani dan Kepala Desa (Kades) Sidonganti, Kecamatan Kerek Ahmad.
Juru Bicara PN Tuban, Rizki Yanuar mengatakan, hari ini PN Tuban kembali menggelar sidang lanjutan atas nama terdakwa Jano. Untuk agendanya yaitu mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU. "Ada tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini, pertama adalah Ririn Rumaida, Yayuk Sri Kasiyani dan Ahmad," terang Rizki kepada wartawan, Selasa 26 Maret 2024.
Untuk sidang selanjutnya, kata Rizki akan digelar kembali pada Selasa 2 April 2024 depan dengan agenda yang sama yaitu keterangan saksi dari JPU. "Sidang lanjutan akan digelar Selasa depan dengan agenda keterangan saksi dari Penuntut Umum," kata Rizki.
Sementara itu, Kades Sidonganti, Kecamatan Kerek, Ahmad mengakui adanya pertemuan dengan terdakwa pada malam hari sebelum peristiwa pembunuhan itu terjadi. "Pada waktu itu memang ada pertemuan," terang Ahmad kepada wartawan.
Kendati begitu, dia menepis apabila pertemuannya dengan terdakwa dan adik terdakwa itu membahas terkait rencana pembunuhan Agus Sutrisno. Melainkan dalam pertemuan itu hanya membahas soal pekerjaan. "Pembicaraan gak ada kaitannya bunuh membunuh. Hanya membicarakan terkait bisnis pasir," imbuh Ahmad.
Ia juga menegaskan, apabila sebelum peristiwa pembunuhan itu terjadi, hubungannya dengan korban baik-baik saja dan tidak ada permasalahan apapun.
Diketahui, peristiwa pembunuhan Agus Sutrisno Sekdes Sidonganti itu terjadi di Jalan Raya Kerek-Montong turut Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. Saat itu, korban sedang mengendarai motor Nopol S-2182-EAF dari arah selatan ke utara, Selasa 24 Oktober 2024 lalu.
Kemudian saat berada di sekitar lokasi pembunuhan, korban sempat ditabrak dari belakang oleh mobil pickup Nopol A-8382-YX yang dikemudikan oleh tersangka hingga mengakibatkan korban terjatuh.
Setelah korban ditabrak kendaraan pickup yang dikemudikan tersangka, korban lalu berlari ke pinggir jalan. Akhirnya dikejar dan langsung dilakukan pembacokan oleh tersangka.
Setelah melakukan pembacokan secara membabi buta hingga korban meninggal dunia, tersangka selanjutnya melarikan diri dan meninggalkan mobil pickup yang dikemudikannya di pinggir jalan. Kemudian, tersangka menyerahkan diri ke Polsek Grabagan, Polres Tuban setelah sekitar 10 jam dilakukan pengejaran oleh petugas kepolisian.
Advertisement