Sidang Pembacaan Tuntutan Nunung dan Suami Digelar Siang Ini
Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Komedian Srimulat Nunung dan suaminya, Iyan Sambiran, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 13 November 2019 siang. Agenda sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan.
"Iya betul sidang tuntutan hari ini, dijadwalkan jam 13.30 WIB," kata Wijoyono Hadi Sukrisno selaku penasihat hukum Nunung dikutip dari Antara.
Meski Nunung jalan dengan terpincang, Wijoyono mengatakan kliennya siap untuk mengikuti sidang pembacaan tuntutan, meski pada pekan lalu Rabu 6 November 2019.
Nunung sendiri mengaku kurang bersemangat karena sudah empat hari tidak enak badan serta sedang banyak pikiran.
"Iya sudah siap," kata Wijoyono saat ditanyakan kesiapan Nunung dan suami hadapi sidang tuntutan.
Sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan terhadap Nunung dan suaminya pada Rabu 6 November 2019 ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak siap. Saat itu, JPU menunda pembacaan tuntutan dengan alasan terkendala persoalan administrasi.
"Sifatnya hanya administrasi, pengiriman dari sini memakan waktu berapa hari," kata JPU Boby Mokoginta saat dikonfirmasi usai persidangan di Jakarta, Rabu pekan lalu.
Nunung dan suaminya ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 13.15 WIB.
Dari keterangan polisi saat itu, keduanya ditangkap sehari setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka HM pada18 Juli 2019. Nunung memesan dua gram sabu dari tersangka.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, alat hisap sabu dan sabu sisa pakai seberat 0,36 gram.
Nunung dan suaminya didakwa tiga pasal alternatif, yakni Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Advertisement