Sidang Pegi Setiawan Ditunda hingga Minggu Depan
Pengadilan Negeri (PN) Bandung batal menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan, hari ini, Senin 24 Juni 2024. Sidang terkait penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina Cirebon 2016 silam, ditunda hingga minggu depan, pada Senin 1 Juli mendatang.
Menurut tim kuasa hukum Pegi Setiawan, penundaan ini karena Polda Jawa Barat (Jabar) sebagai termohon tak hadir. Hal ini bertolak belakang dengan kesiapan tim kuasa hukum Pegi Setiawan sebanyak 22 orang.
“Saat hari sidang, ternyata pihak termohon tidak juga hadir ataupun diwakili oleh kuasanya, itu yang menjadi kekecewaan,” ujar Insank Nasaruddin di Bandung, Senin.
Ia khawatir berkas Pegi Setiawan yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar bakal dinyatakan lengkap atau P21.
"Sehingga gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan dapat digugurkan," Insank Nasaruddin.
PN Bandung akan Memanggil Kembali Polda Jabar
Humas PN Bandung, Dalyusra menyatakan, pihaknya akan kembali memanggil termohon untuk kedua kalinya. Jika tidak hadir maka sidang akan dilanjutkan tanpa kehadiran termohon.
“Alasan tidak hadir saya tidak tahu. Makanya ditunda satu minggu, apabila tanggal 1 Juli pihak termohon tidak hadir, perkara sidang lanjut,” jelasnya.
Praperadilan
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, gugatan praperadilan Pegi Setiawan terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung, Selasa 11 Juni.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka. Nomor Perkara: 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. Termohon: Polri cq Kapolda Jabar cq Direskrimum Polda Jabar," demikian tertulis dalam SIPP PN Bandung.
Berdasarkan jadwal yang diterbitkan PN Bandung, sidang perdana praperadilan Pegi akan dimulai pukul 09.00 WIB. Sidang ditangani oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman dengan Panitera Pengganti Muhammad Al Atta.