Sidang Paripurna Bupati Nganjuk NRH pernah Berujung Walk Out
Menjalani karir sebagai pemimpin daerah tak selamanya mulus. Contohnya, Bupati Nganjuk NRH. Dia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kabar ini telah dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. “Iya benar, KPK melakukan tangkap tangan di Nganjuk,” demikian penjelasannya ke awak media.
Kabarnya, penangkapan yang dilakukan tim KPK terhadap Bupati Nganjuk NRH terjadi pada, Minggu, 9 Mei 2021 sore. Ghufron belum bersedia menjelaskan lebih jauh soal penangkapannya yang dilakukan pihaknya kali ini. Namun, dia membenarkan dalam penangkapan yang dilakukan, tim penindakan mengamankan sejumlah uang.
Sebelum Bupati Nganjuk NRH dicokok KPK, ada kenangan buruk yang dialami pria 41 tahun ini saat sidang paripurna di tengah pandemi Covid-19. Agenda sidang paripurna saat itu penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2020 di Geduang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk.
Sebagai informasi, LKPJ merupakan laporan berupa informasi penyelenggara pemerintahan selama satu tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan kepala daerah kepada DPRD.
Sidang paripurna pada 31 Maret 2021 itu berujung aksi walk out yang dilakukan seluruh anggota DPRD Nganjuk. Para wakil rakyat di Kabupaten Nganjuk itu kecewa dan merasa dilecehkan atas ketidakhadiran Bupati Nganjuk NRH dalam sidang paripurna tersebut. Bupati Nganjuk NRH beralasan ada anggota DPRD Nganjuk yang masih dirawat karena terpapar Covid-19. Sehingga dia ingin rapat paripurna digelar secara virtual.
Sayangnya, keinginan itu tak disambut anggota dewan. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Raditya Haria Yuangga menuding, pernyataan bupati yang tak datang karena ada anggota DPRD yang terpapar Covid-19 hanya sekadar alasan.
Sebab, saat itu Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono yang positif Covid-19 tidak hadir di gedung dewan. Sedangkan seluruh anggota DPRD telah melakukan tes swab dan hasilnya semua negatif Covid-19.
Advertisement