Sidang Oknum Dosen Cabul UNEJ Diwarnai Aksi Unjuk Rasa
Sidang daring kasus pencabulan yang melibatkan oknum dosen UNEJ berinisial RH, diwarnai aksi unjuk rasa, Kamis, 14 Oktober 2021. Sembilan aktivis yang tergabung dalam Koalisi Tolak Kekerasan Seksual Jember, mendukung majelis hakim Pengadilan Negeri Jember menjerat terdakwa RH sesuai undang-undang perlindungan anak.
Sambil membentangkan poster dengan berbagai bentuk tulisan di depan Pengadilan Negeri Kelas 1A Jember, mereka mendukung hakim untuk menjerat dan memvonis RH sesuai Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014.
" Ancaman hukuman terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur antara lima sampai 15 tahun penjara. Karena RH adalah seorang paman dari korban, maka hukumannya ditambah sepertiga, maksimal 20 tahun," kata koordinator aksi, Trisna Dwi Yuni Aresta, Kamis, 14 Oktober 2021.
Selain itu, aktivis KTKSJ juga mendorong dan mendukung majelis hakim bersikap tegas serta memberikan keadilan bagi korban. Mereka juga mengajak warga untuk aware terkait kasus-kasus pencabulan, terutama kasus yang menjerat RH yang telah menodai citra pendidikan.
Sementara Kuasa Hukum RH, Freddy Andreas Caesar kepada sejumlah wartawan menjelaskan, agenda sidang RH hari ini adalah pemeriksaan terhadap terdakwa. Sebagai kuasa hukum, Andreas akan berusaha menggali fakta dari kebenaran.
Andreas berharap sebelum ada putusan majelis hakim tidak ada justifikasi sepihak bahwa kliennya sudah bersalah. "Hukum di negara ini kan menganut asas praduga tak bersalah. Sehingga sebelum diadili kita harus memperlakukan orang tersebut, tidak menjustifikasi secara langsung bahwa dia bersalah. Harus dibuktikan dulu secara fakta dan sesuai aturan hukum yang ada," kata Andreas.
Sesuai jadwal lanjut Andreas, pekan depan sidang sudah memasuki agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Karena itu, Andreas sedang mempersiapkan untuk mengajukan pledoi atau pembelaan.
Apakah nantinya akan meminta majelis hakim membebaskan kliennya, Andreas masih belum bisa memastikan. Karena dirinya menjadi kuasa hukum terdakwa RH saat sidang sudah memasuki agenda pemeriksaan ahli.
" Saya masih perlu lagi melihat data yang ada. Saya lupa sejak kapan menangani perkara ini, tetapi saya ingat saat itu perkara ini sudah dalam proses pemeriksaan saksi ahli," tambah Andreas.
Terkait apa saja yang akan disampaikan dalam pembelajaran nanti, Andreas tidak bisa menyampaikan, karena proses sidang ini tertutup untuk umum. Namun Andreas menilai ada keterangan saksi ahli yang tidak sesuai dengan BAP dan merugikan kliennya.
"Sidang ini semestinya tertutup. Meskipun kaitannya dengan keterangan ahli, namun kami tidak berwenang menyampaikan perbedaan itu. Karena perbedaan itu juga ada kaitannya dengan korban," pungkas Andreas.
Diketahui sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa RH ini sebenarnya dijadwalkan Rabu, 13 Oktober 2021 pukul 10.00 WIB. Sidang sempat dimulai dan majelis hakim sudah mengajukan tiga pertanyaan kepada terdakwa RH dan dijawab.
Kemudian saat majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU dan penasehat hukum, tiba-tiba lampu padam. Sehingga peralatan yang digunakan dalam sidang daring itu secara otomatis mati.
Pihak Pengadilan Negeri Jember sudah berusaha menyiasati dengan menggunakan mesin genset. Namun meskipun lampu di Pengadilan Negeri Jember menyala, koneksi internet dengan Lapas Klas II A Jember terganggu.
Karena tidak memungkinkan sidang dilanjutkan, akhirnya majelis hakim menunda dan dilanjutkan hari ini, Kamis, 14 Oktober 2021 pukul 09.00 WIB. Agenda sidang tetap sama, pemeriksaan terdakwa.
Advertisement