Sidang Muncikari, Vanessa Kembali Berikan Kesaksian
Tiga terdakwa muncikari kasus prostitusi daring Winindya, Tentri Novanta dan Endang Suhartini alias Siska, bakal kembali menjalani sidang lanjutan, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jatim Richard Marpaung, mengatakan kali ini beragenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sidang ini (agendanya) masih pemeriksaan saksi, dan berjalan tertutup ya," kata Richard saat dikonfirmasi, Senin, 8 Maret 2019.
Richard menyebut, pihaknya telah melakukan pemanggilan lima orang yang bakal memberikan kesaksian dalam kasus ini. Di antaranya adalah artis Vanessa Angel, Avriellia Shaqqila, dua penyidik Polda Jatim, dan penyewa jasa prostitusi Rian Subroto.
"Kami kemarin sudah memanggil beberapa saksi, ada lima, termasuk (polisi) yang melakukan penangkapan, sama Rian," ujarnya.
Namun, Richard belum bisa memastikan siapa saja saksi yang memenuhi panggilan pihaknya tersebut, dalam sidang nanti.
Pantauan di lokasi, ketiga muncikari, Tentri, Siska, Winindya dan Vanessa Angel telah tiba di PN Surabaya, 13.11 WIB tadi, usai dibawa dari Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.
Usai turun dari mobil tahanan ketiga muncikari dan Vanessa tersebut kemudian dibawa menuju ruang tahanan di PN Surabaya, untuk menunggu sidang dimulai.
Namun, ada yang berbeda dari Vanessa. Artis film televisi (ftv) tersebut nampak tak lagi menutupi wajahnya dengan masker. Ia juga tak ragu melempar senyumnya pada awak media.
Meski sudah tak memakai masker lagi dan sudah mau melempar senyum ke wartawan, namun Vanessa masih enggan melemparkan keterangan.
Sementara itu, dalam perkara ini ketiga muncikari tersebut didakwa ancaman pidana dalam pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (frd)