Sidang Muncikari, Juragan Pasir yang Booking Vanessa Mangkir Lagi
Sidang lanjutan kasus prostitusi daring (online) dengan terdakwa tiga muncikari Winindya, Tentri Novanta dan Endang Suhartini alias Siska, kembali digelar, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto mengatakan, saksi yang telah dihadirkan dalam sidang kali ini ada 4 saksi dari penyidik polisi yang menangkap Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila.
"Hari ini saksi dari kepolisian yang menangkap Avriellia Shaqqila dan Vanessa Angel," kata Novan, sesaat sebelum sidang, berjalan, Senin, 8 April 2019.
Sedangkan, kata Novan saksi yang diduga penyewa jasa layanan seks Vanessa Angel sekaligus juga Avriellia Shaqqila, Rian Subroto, lagi-lagi tak hadir tanpa memberikan konfirmasi.
Novan mengatakan surat pemanggilan terhadap pengusaha asal Lumajang tersebut sudah dilakukan pihaknya melalui penyidik Polda Jatim. Sebab diketahui Rian pernah diperiksa di Ditreskrimsus Polda Jatim.
"Rian, kami sudah panggil, penyidik pun mengalami kesulitan (memanggil). Suratnya, kami teruskan ke penyidik dengan tujuan sesuai BAP," kata dia.
Sementara itu, insiden kecil sempat mewarnai ketika para terdakwa dan Vanessa dibawa ke ruang sidang. Secara tiba-tiba Vanessa berteriak kepada petugas jaksa. Teriakan Vanessa itu dipicu lantaran adanya insiden berdesakan antara jaksa, terdakwa dan awakmedia.
"Jangan didorong dong pak," teriak Vanessa, kepada salah satu jaksa yang membawanya ke ruang sidang.
Pantauan di lokasi, hingga kini sidang yang dimulai sejak pukul 15.15 WIB tersebut masih berlangsung dengan tertutup, di Ruang Garuda 1, PN Surabaya. (frd)