Sidang Muncikari Prostitusi Online, Berjalan Singkat
Sidang lanjutan dua terdakwa muncikari kasus prostitusi daring (online), Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanta hanya berlangsung singkat. Sekitar 25 menit.
Hal itu, lantaran saksi fakta yang dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya hadir 1 orang. Dialah Vanessa Angel, sebagai saksi, dan pihak yang ditawarkan oleh dua muncikari tersebut.
Padahal, JPU Novan Arianto mengatakan, sebenarnya saksi yang dipanggil pihaknya ada 6 orang, yaitu 2 aparat kepolisian, Vanessa, Avriellia Shaqqila, Rian Subroto sebagai pelanggan, dan F sebagai saksi.
"AS (Avriellia) sudah kita kontak tapi ternyata masih di Jakarta jadi tidak bisa hadir. Karena daripada persidangan ini kosong kita hadirkan langsung VA," ujar Novan seusai persidangan, Senin 1 April 2019.
Selain karena dihadiri satu orang saksi, persidangan yang berlangsung juga hanya untuk terdakwa Tentri. Sedangkan persidangan Siska ditunda hingga pekan depan, hal itu lantaran permintaan dari kuasa hukum.
"Kuasa hukum merasa keberatan dengan (tidak adanya surat) penetapan tersangka dan BAP (berita acara pemeriksaan). Ini kan seharusnya disampaikan di praperadilan," lanjut Novan.
Kendati demikian, persidangan tetap berjalan lancar dan tertutup. Setelah Vanessa rampung memberikan keterangan, kuasa hukum Tentri, Yafet Kurniawan mengaku lega dan menganggap kesaksian tadi dapat meringankan kliennya.
"VA tidak mengenal Tentri secara langsung. Ini meringankan. Kenapa? Karena tidak mengenal secara langsung," ujar Yafet, ditemui sesuai sidang.
Persidangan akan dilanjutkan pada Senin 8 Maret 2019, dengan agenda pemeriksaan saksi. JPU pun akan kembali memanggil saksi-saksi fakta yang harusnya hadir hari ini untuk pekan depan. (frd)