Sidang MSAT, Kuasa Hukum Terdakwa Keberatan Sidang Online
Terdakwa kasus pencabulan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT), jalani sidang lanjutan pada Senin, 25 Juli 2022. Persidangan tersebut agendanya pembacaan eksepsi.
Kuasa hukum terdakwa, Rio Ramabaskara mengatakan, dalam sidang tersebut pihaknya membacakan dua poin eksepsi. Yang pertama, yakni keberatan dengan sidang online.
MSAT sendiri mengikuti sidang tersebut secara online melalui teleconference di Rutan Kelas 1 Medaeng, Sidoarjo. Di sisi lain, persidangan diadakan secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Kalau dilihat dua kali sidang online, itu kan sama saja dari Jombang ke Surabaya (tapi) online juga, ini salah satu keberatan,” kata Rio, usai jalani sidang MSAT.
Penasihat hukum merasa keberatan pelaksanaan sidang secara online karena lokasinya sidang sudah dipindah di Surabaya. Jika sidang dilakukan tetap dilakukan secara online di PN Surabaya, maka sebenarnya tak ada bedanya antara sidang PN Jombang dengan PN Surabaya.
Kemudian, kata Rio, eksepsi yang kedua disampaikan yakni lantaran dakwaan yang jelaskan kurang cermat. Selain itu, ia menyebut dakwaan juga tidak menjelaskan secara detail peristiwa yang terjadi. “Kedua, dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan tidak teliti. Harusnya cermat, jelas dan menguraikan peristiwa itu secara detail,” jelasnya.
Dengan demikian, lanjut dia, majelis hakim yang membacakan dakwaan tidak kebingungan. Di sisi lain, terdakwa juga langsung memahami apa yang disampaikan dalam dakwaan.
“Jadi kami gak kebingungan menilai yang menjadi induk untuk adanya tuntutan nanti ketika pasca putusan sela. Kemudian terdakwa memahami apa yang dimaksud dengan dakwaan itu,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), yang menjadi bagian Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mia Amiati mengatakan bahwa agenda dalam sidang terbut adalah pembacaan dakwaan.
“Tadi agendanya baca dakwaan, tugas kami selaku JPU adalah melaksanakan ketentuan undang-undang berdasarkan penuntutan,” kata Mia, di PN Surabaya, Senin, 18 Juli 2022.
Dalam persidangan tersebut, kata Mia, MSAT didakwa menggunakan pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun penjara.
"Kemudian pasal 289 KUHP (tentang perbuatan cabul) dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan 294 KUHP ayat 2 kedua ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP," jelasnya.
Advertisement