Sidang MSAT Jombang, Terdakwa akan Hadir di PN Surabaya
Sidang lanjutan kasus dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) yakni kasus pencabulan santriwati di salah satu pondok pesantren, direncanakan bakal digelar secara offline atau tatap muka.
Keputusan sidang offline tersebut, disebutkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam agenda sidang putusan sela digelar di ruang Cakra, pada Senin, 8 Agustus 2022.
"Penetapan PN Surabaya, menimbang bahwa pemeriksaan perkara dan sidang digelar secara offline dengan prokes ketat dan menjaga kamtibmas," kata Ketua Majelis Hakim Sutrisno, saat persidangan.
Dengan demikian, Sutrisno meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan terdakwa dalam sidang lanjutan yang akan digelar pada pekan depan, Senin, 15 Agustus 2022. "Menetapkan JPU kepada terdakwa Mas Bechi dihadirkan dalam sidang secara offline. Kami harap, sidang offline berlangsung lancar sesuai dengan hukum acara," jelasnya.
Sutrisno mengungkapkan, sidang perkara tersebut digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan pemeriksaan saksi serta ahli. Selanjutnya, persidangan akan digelar seminggu dua kali. "Sidang akan berlangsung tetap hari Senin, akan kami laksanakan seminggu dua kali," ucapnya.
Sebelumnya, terdakwa MSAT selalu mengikuti persidangan secara online, atau melalui teleconference dari tempatnya ditahan, yakni Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.
Di sisi lain, hakim, jaksa, serta kuasa hukum terdakwa hadir secara langsung di ruang sidang Cakra PN Surabaya. Dalam persidangan sebelumnya juga selalu digelar secara tertutup.
Sebelumnya, sidang kasus pencabulan santriwati dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) masih terus berlanjut. Yakni dengan agenda persidangan, pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sutrisno mengatakan bahwa pihaknya menolak nota keberatan atau eksepsi yang dibuat oleh kuasa hukum terdakwa.
"Mengadili, menyatakan nota keberatan terdakwa Bechi dari JPU tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan dari JPU terhadap Mas Bechi sah menurut hukum, penyelesaian perkara terdakwa Bechi dilanjutkan," kata Sutrisno, saat sidang berlangsung, Senin, 8 Agustus 2022.
Advertisement