Sidang MSAT Jombang, Jaksa Sebut Terdakwa Plintat-plintut
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus pemerkosaan santriwati di Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Bechi tanggapi nota keberatan atas tuntutan yang dilayangkan.
Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Jombang, sekaligus JPU, Tengku Firdaus mengatakan, dalam sidang yang berlangsung tersebut pihaknya membacakan replik sebanyak 30 halaman. “Hari ini kami membacakan replik jawaban atas pledoi dari penasihat hukum terdakwa, ada 30 halaman tadi,” kata Firdaus, di PN Surabaya, Senin, 24 Oktober 2022.
Dalam salah satu poin replik, kata Firdaus, membahas tentang tidak konsistennya pernyataan terdakwa. Bechi sempat mengakui dirinya memancing korban melakukan tindakan asusila. “(Tapi) saat pemeriksaan terdakwa, dia anulir pernyataan itu. Dia menyatakan bahwa itu ledakan emosi karena dia merasa terancam,” jelasnya.
Tak hanya itu, lanjut dia, pihak terdakwa juga sempat membantah pernyataan saksi korban terkait kronologis. Hal tersebut pun kemudian diakui kuasa hukum Bechi dan digunakan sebagai bukti.
Dengan demikian, Firdaus optimis jika tuntutannya bakal dipenuhi oleh majelis hakim. Meski demikian, kasus pemerkosaan tersebut masih akan memasuki agenda duplik, Minggu depan. “Sampai sekarang terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Kalau dia mengakui maka jadi hal yang meringankan terdakwa saat tuntutan,” ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, I Gede Pasek Suardika sendiri mengapresiasi proses persidangan. Ia juga menyebut bahwa pihak JPU telah menanggapi nota keberatan yang disampaikan.
“Kami mengapresiasi proses tahapan ini sudah masuk replik. JPU juga sudah memberikan argumentasi utuh. Tapi kami tidak melihat pertanyaan substansial untuk dijawab,” kata Gede.
Advertisement