Sidang MSAT Jombang, Hakim PN Surabaya Tolak Keberatan Terdakwa
Sidang kasus pencabulan santriwati dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) masih terus berlanjut. Yakni dengan agenda persidangan, pembacaan putusan sela oleh Hakim Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sutrisno mengatakan bahwa pihaknya menolak nota keberatan atau eksepsi yang dibuat oleh kuasa hukum terdakwa.
"Mengadili, menyatakan nota keberatan terdakwa Bechi dari JPU tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan dari JPU terhadap Mas Bechi sah menurut hukum, penyelesaian perkara terdakwa Bechi dilanjutkan," kata Sutrisno, saat sidang berlangsung, Senin, 8 Agustus 2022.
Dalam nota keberatannya, pihak MSAT keberatan dengan sidang yang diselenggarakan di PN Surabaya. Selain itu, mereka juga menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat dan kurang teliti.
Menanggapi eksepsi tersebut, Majelis Hakim pun menanggapi bahwa sidang tidak digelar di Jombang, dengan pertimbangan situasi yang dapat mengganggu kamtibmas mampu mengganggu psikologi korban.
Selain itu, kata Hakim, adanya surat rekomendasi dipindahkannya sidang ke PN Surabaya, menunjukkan bahwa daerah di Jombang tidak mengizinkan PN Jombang menangani perkara tersebut. "Menimbang bahwa, suatu surat dakwaan dapat dikatakan memenuhi ketentuan materiil apabila sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan," jelasnya.
Selanjutnya, sidang MSAT bakal digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan pemeriksaan saksi serta ahli. Sidang tersebut direncanakan dua kali dalam sepekan, yakni pada Senin, dan Kamis. "Sidang dilanjutkan pada hari Senin (15 Agustus 2022) pekan depan," ujar dia.
Sebelumnya, Terdakwa kasus pencabulan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT), jalani sidang lanjutan pada Senin, 25 Juli 2022. Persidangan tersebut dengan agenda pembacaan eksepsi.
Kuasa hukum terdakwa, Rio Ramabaskara mengatakan, dalam sidang tersebut pihaknya membacakan dua poin eksepsi. Yang pertama, yakni keberatan dengan sidang online.
MSAT sendiri mengikuti sidang tersebut secara online melalui teleconference di Rutan Kelas 1 Medaeng, Sidoarjo. Di sisi lain, persidangan diadakan secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. “Kalau dilihat dua kali sidang online, itu kan sama saja dari Jombang ke Surabaya (tapi) online juga, ini salah satu keberatan,” kata Rio, usai jalani sidang MSAT.
Kemudian, kata Rio, eksepsi yang disampaikan yakni lantaran dakwaan yang jelaskan kurang cermat. Selain itu, ia menyebut dakwaan juga tidak menjelaskan secara detail peristiwa yang terjadi. “Kedua, dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan tidak teliti. Harusnya cermat, jelas dan menguraikan peristiwa itu secara detail,” jelasnya.
Advertisement