Sidang MK Ditutup Pembacaan Alquran
Rangkaian sidang perkara perselisihan hasil pemungutan suara (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), berakhir pada Jumat 21 Juni 2019. Sidang yang berlangsung selama 13 jam itu ditutup pukul 22.00 WIB.
Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi sempat menginterupsi Majelis Hakim saat hendak menutup sidang. Ketuanya, Bambang Widjojanto, meminta izin kepada Majelis Hakim agar pihaknya, diwakili Zulfadli bisa membacakan surat An-Nisa ayat 135.
"Pak Ketua, mohon maaf sekali. Kita semua tahu yang hadir di sini ingin mewujudkan keadilan. Kami akan membacakan surat An-Nisa ayat 135 yang juga terpampang di depan ruang sidang," kata pria yang akrab disapa BW ini.
Ayat suci tersebut memuat mengenai kewajiban orang beriman untuk menjadi hakim yang adil. "Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biar pun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya.
Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan,"demikian arti ayat tersebut dalam bahasa Indonesia.
Usai pembacaan ayat itu, Ketua Majelis Hakim Anwar Usman mempersilakan pihak lain untuk mendapat waktu yang sama. Ia memberi kesempatan bagi tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf.
Yusril Ihza Mahendra yang memimpin tim 01 menyetujui surat yang dibacakan itu. Ia berharap Majelis Hakim Konstitusi bisa memutus seadil-adilnya sesuai amanat ayat tersebut.
"Ayat suci Alquran yang dibacakan kuasa hukum pemohon, kita sama-sama setuju. Di depan ruang sidang ini ayat itu terpampang, di Mahkamah Konstitusi," ujar Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.
Anwar Usman pun menutup sidang dengan memastikan putusan seadil-adilnya. Mulai Senin, 24 Juni mendatang, sembilan hakim MK akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH). Mereka punya waktu sampai 28 Juni 2019 untuk memutus perkara ini. (yas)