Sidang MK akan Dengarkan Keterangan Saksi dan Ahli KPU
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden pada Kamis, pukul 13.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atau ahli termohon (KPU).
"Hari ini MK akan dengarkan keterangan ahli dan saksi KPU selaku pihak termohon," ujar Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono Soeroso di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.
Mahkamah memberi kesempatan kepada termohon untuk menghadirkan maksimal 15 orang saksi dan dua orang ahli yaitu; Jaswar Koto dan Soegianto Soelistiono untuk didengar keterangannya.
Sebelumnya Mahkamah mendengarkan keterangan 14 saksi dan dua ahli pihak Prabowo-Sandi selaku pemohon pada Rabu 19 Juni yang dibuka pada pukul 09.00 WIB dan ditutup pada pukul 04.55 WIB keesokan harinya.
Agus M. Maksum untuk memberikan kesaksian terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berkode khusus dalam jumlah yang tidak wajar. Diakui Agus bahwa sejak Desember 2018, dirinya selaku Ketua Tim Informasi Teknologi Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi telah melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (termohon) terkait DPT yang bermasalah tersebut.
Pada kesempatan selanjutnya, pemohon menghadirkan Idham Amiruddin yang berprofesi sebagai penggiat software dan konsultan analisis database untuk memberikan kesaksian sehubungan ditemukannya permasalahan DPT.
Dalam temuan mandirinya, Idham menyimpulkan telah adanya NIK kecamatan siluman, NIK rekayasa serta adanya pemilih ganda dan pemilih di bawah umur yang terjadi dalam data kependudukan di Indonesia.
Terakhir, ahli biometric software development, Jaswar Koto selaku ahli pemohon mengungkapkan bahwa terdapat pola kesalahan input data pada sistem Situng milik KPU yang cenderung menggelembungkan jumlah perolehan suara pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan mengurangi suara pasangan Prabowo-Sandiaga. (ant)