Sidang Mediasi Gugatan Soal Proyek Wastafel Jember Gagal Lagi
Sidang gugatan proyek wastafel di Pengadilan Negeri Jember gagal lagi dilaksanakan. Sebelumnya, sidang perdana mediasi gugatan proyek wastafel gagal karena pihak tergugat tidak hadir.
Gagalnya sidang mediasi gugatan antara pihak penggugat dalam hal ini pihak kontraktor melawan Pemkab Jember (tergugat 1), DPRD (tergugat 2), dan BPBD Jember (tergugat 3) karena persoalan administrasi.
Sidang dengan agenda mediasi itu, sesuai jadwal digelar pada Kamis, 24 Maret 2022 siang. Seluruh tergugat mulai dari tergugat 1,2 dan 3 dan penggugat juga hadir di Pengadilan Negeri Jember.
Namun, baru saja sidang akan dimulai, kuasa hukum penggugat CV Zulvan Rizki Metalindo, M Husni Thamrin menyampaikan beberapa keberatan.
“Hari ini seluruh tergugat hadir dalam persidangan. Namun, persidangan tidak sampai pada proses mediasi, karena ada persoalan administrasi,” kata Thamrin, Kamis, 24 Maret 2022 sore.
Beberapa keberatan itu di antaranya, soal legalitas Sigit Akbari, Ketua BPBD Jember saat yang memposisikan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Dalam sidang itu, perwakilan dari tergugat 1 dan 2 mendapat kuasa dari Sigit Akbari. Thamrin pemberian kuasa oleh Sigit Akbari tidak sah, karena belum ada SK bupati yang mengangkat Sigit Akbari sebagai KPA dan PPK.
Selain itu, Thamrin juga mempersoalkan hadirnya ASN bernama Kholid sebagai perwakilan dari turut tergugat DPRD Jember. Kholid diketahui merupakan seorang ASN di sekretariat DPRD Jember.
Kholid menjadi perwakilan dari turut tergugat DPRD Jember dengan membawa surat kuasa yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi.
Menurut Thamrin, ASN di sekretariat DPRD Jember bukan bawahan dari DPRD. Sehingga Thamrin juga menilai pemberian kuasa terhadap Kholid untuk mewakili tutur tergugat dalam gugatan proyek wastafel juga tidak sah.
“ASN bukan bawahan dari anggota dewan. Ditambah surat kuasa hanya ditandatangani oleh ketua DPRD Jember saja. Sementara pimpinan yang lain tidak. Padahal DPRD bersifat kolegial,” tambah Thamrin.
Karena persoalan itulah, sidang dengan agenda mediasi akhirnya gagal dilaksanakan.
Sementara salah satu anggota tim kuasa hukum tergugat 1,2,dan 3, Nur Hayati mengatakan akan segera melengkapi persyaratan administrasi surat kuasa. Nur Hayati mengaku, SK terhadap tergugat Kepala BPBD Jember, Sigit Akbari sudah ada.
Hanya saja SK tersebut masih berbentuk soft copy. “SK itu sebenarnya sudah kami pegang. Hanya saja masih berbentuk soft copy. Nanti akan saya print,” kata Nur Hayati, Kamis, 24 Maret 2022.
Sementara Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, I Gusti Nugrah Taruna mengatakan, sidang gugatan proyek wastafel tahun 2020 itu ditunda Senin pekan depan. Agenda sidang itu tetap sama, yakni mediasi.
Sebelumnya, Direktur CV Zulvan Rizki Metalindo, Putranto Aji Wicaksono menggugat Bupati Jember Hendy Siswanto karena nunggak pembayaran proyek pengadaan wastafel tahun 2020.
Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jember atas rekomendasi langsung dari Bupati Jember Hendy Siswanto.