Sidang Lanjutan Sambo, Bharada E, Kuat dan Bribka RR Dipertemukan
Tiga anak buah Ferdy Sambo, yaitu Bharada Richard Elieser Pudihang Lumiu alias Bharada E, akan bertemu dengan Bribka Ricky Rizal (RR) dengan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 7 November 2022.
Ini adalah sidang ke empat kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Demikian keterangan Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto pada Sabtu 5 November 2022.
Dalam sidang, Bharada E akan dihadirkan sebagai terdakwa. Sedangkan dua rekannya, Bribka RR dan Kuat Ma’ruf.”Agendanya masih sama, yaitu pemeriksaan saksi-saksi,” tegas Djuyamto.
Sidang sebelumnya, Bharada E dihadirkan sebagai terdakwa dengan mendatangkan saksi-saksi dari pihak Ferdy Sambo. Sedangkan 12 orang yang jadi saksi, yaitu Sartini, Rojiah adalah ART pada Senin 31 Oktober 2022. Kemudian Damianus Laba Kobam alias Damson, sebagai sekuriti yang bekerja untuk Ferdy Sambo di rumah Jalan Saguling, Jakarta Selatan. Kemudian saksi bekerja untuk Sambo di rumah Jalan Bangka, atas nama Abdul Somad sebagai ART dan Alfonsius Dua orang sebagai sekuriti.
Juga yang bekerja di rumah di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, atas nama Daryanto alias Kodir sebagai ART dan Marjuki sebagai sekurit di komplek perumahan. Selanjutnya Daden dan Adzan Romer sebagai ajudan, Prayogi sebgai sopir dan Farhan, serta satu orang lagi ajudan merangkap sopir Sambo.
Sedangkan 12 saksi dari keluarga Brigadir J, yaitu Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti S (Ayah-Ibu korban), Marezal R, Yuni Artika H, Devianita H, Novitasari, Rohani S, Sanggah P, Rosline ES, Vera Mareta S dan Indrawati P.
Kasus ini dilatarbelakangi oleh pengakuan Putri yang menyebut telah dilecehkan Brigadir J saat berada di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis, 7 Juli 2022. Pada keesokan harinya di rumah pribadi dan rumah dinas yang berada di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sambo merencanakan tindakan merampas nyawa Brigadir J.
Selain itu, Sambo disebut turut mengatur skenario untuk menutupi kejahatannya tersebut. Skenario ini melibatkan sejumlah anggota Polri lain yang telah disidang dan disanksi etik.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan Istrinya Putri Candrawathie dalam sidang perdana di PN Jakarta Selatan Senin, 17 Oktober 2022, dalam eksepsi yang dibacakan oleh tim penasihat hukumnya menolak dakwaan jaksa penuntut umum.
Advertisement