Sidang Lanjutan, Saksi Ahok Pernah Tangani Kasus Serupa
Jakarta: Salah satu saksi ahli yang dihadirkan dalam lanjutan sidang penodaan agama ternyata pernah menangani kasus serupa. Hal itu dikatakan tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) I Wayan Sudarta.
Ialah Muhammad Hatta seorang ahli hukum pidana yang juga praktisi hukum serta pensiunan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Kami hadirkan ahli yang merupakan mantan hakim tinggi yang juga pernah mengadili kasus penodaan agama," kata I Wayan di Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (29/3).
Ia berharap kehadiran Hatta dapat memberikan titik terang karena kasus yang dialami kliennya itu tidak lepas dari kepentingan politik menjelang Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Nanti akan terang benderang. Hal ini dikarenakan ada orang yang ingin menghalangi Pak Basuki melakukan pelayanan menjadi gubernur," ucap I Wayan.
Tim kuasa hukum Ahok menghadirkan tujuh saksi ahli dalam lanjutan kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu.
Dua saksi ahli yang sudah masuk di BAP, yakni ahli psikologi sosial yang juga Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial dan Laboratorium Psikologi Sosial Eropa Risa Permana Deli dan ahli bahasa sekaligus Guru Besar Linguistik Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta Bambang Kaswanti Purwo.
Sementara lima saksi ahli yang belum masuk di BAP, yaitu ahli agama Islam yang juga Wakil Ketua Mustasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), Hamka Haq, ahli agama Islam sekaligus Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Masdar Farid Mas`udi, dan ahli Agama Islam yang juga dosen tafsir Al Quran UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Sahiron Syamsuddin.
Selanjutnya, ahli hukum pidana yang juga praktisi hukum serta pensiunan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Muhammad Hatta dan ahli hukum pidana sekaligus dosen hukum pidana Universitas Udayana I Gusti Ketut Ariawan.
Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.(rr)
Advertisement