Sidang Lanjutan Ratu Atut Kembali Digelar
Jakarta: Siapa yang tak kenal Ratu Atut Chosiyah atau Ratu Atut, belakangan ia sedang didera kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten. Ratu Atut dikenal memiliki dinasti kekuasaan yang cukup berpengaruh dilingkungan provinsi Banten.
Atut tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Rabu (5/4). Ia datang dengan mengenakan kerudung dan stelan serba hitam, dandanannya yang dikenal publik 'menor' masih menempel padanya. Sidang hari ini, Atut diagendakan untuk mendengarkan keterangan saksi.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Mantan Direktur PT Arca Mandiri, Yusuf Supriadi, yang ternyata hanya sopir karyawan dari Chaeri Wardana alias Wawan, yang merupakan adik mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, memberikan keterangan di pengadilan terkait kasus korupsi alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Yusuf yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tipikor, memberikan keterangan yang mengejutkan dalam sidang lanjutan perkara kasus korupsi dengan terdakwa mantan Gubernur Banten Ratu Atut.
Fakta persidangan yang mengejutkan disampaikan oleh Yusuf saat Jaksa KPK menanyakan kepadanya apakah Yusuf pernah diminta Dadang Prijatna, yang dalam hal ini adalah anak buat Wawan, untuk mengantar Uang kepada orang tertentu.
Sesuai pengakuannya, Yusuf sering diminta Dadang mengantarkan uang kepada orang tertentu. Namun, dia mengaku tidak pernah diminta mengantarkan cek.
"Pernah," kata Yusuf saat memberikan keterangan sebagai saksi di sidang lanjutan terdakwa Ratu Atut di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/4).
Yusuf membeberkan, pernah mengantarkan uang ke Pejabat pelaksana teknis kegiatan, Jana Sunawati. Uang berada dalam map berwarna cokelat yang dimasukkan ke plastik dan diantar ke rumah Jana langsung. Namun Yusuf mengaku tak mengetahui jumlah uangnya karena hanya diperintah mengantar. Sudah lebih dari satu kali dia mengantarkan uang itu ke rumah Jana. "Kalau ada perintah dari Pak Dadang saya antarkan," katanya.
Selain itu, Yusuf mengaku juga pernah diminta mengantar uang oleh Dadang kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Djadja Buddy Suhardja. Dia menyebut dua kali mengantarkan amplop yang berisi uang kepada Djadja. Namun amplop itu, lebih kecil dibandingkan yang diantarkan kepada Jana. Pengiriman juga disampaikan kepada sejumlah nama lain. "(Selain Janna) Pernah. Ke Pak Djadja. Seingat saya dua kali," ujarnya.
Sebelumya Ratu Atut juga menjadi terpidana korupsi dan kini mendekam di Lapas Wanita Tangerang. Ia menghuni bui untuk waktu 7 tahun penjara karena menyuap Ketua MK Akil Mochtar. (rid)