Sidang Lanjutan Perkara Anak di Malang, Korban Kembali Menangis
Sidang lanjutan kasus perkara pemerkosaan dan kekerasan anak di Kota Malang berinisial NY kembali digelar pada 15 Desember 2021 dengan agenda dakwaan Pasal 81 UU 23 tahun 2002 juncto 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait persetubuhan di bawah umur.
Kuasa Hukum Korban, Leo Permana mengatakan bahwa saat Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutar video dari pelaku anak, ketika itu korban menangis histeris dan tidak bisa diambil keterangan.
"Proses pemeriksaan saksi korban berjalan sulit karena korban kembali menangis sehingga sulit diperiksa dan hanya menjawab beberapa pertanyaan dengan jawaban yang sangat singkat," ujarnya pada Rabu 15 Desember 2021.
Karena kondisi psikis korban yang tertekan, ujar Leo, maka oleh Majelis Hakim dan JPU memutuskan agar pertanyaan dijawab oleh ibu korban. Pertanyaan yang diajukan seputar kronologi perkara mulai dari awal perkenalan sampai terjadi tindak pidana persetubuhan.
"Untuk jumlah saksi yang diperiksa ada dua orang, yakni saksi korban dan ibu korban," katanya.
Sidang lanjutan perkara anak ini kata Leo, dimulai sekitar pukul 11.15 WIB dan berakhir sekitar pukul 12.00 WIB. Sidang lanjutan bakal digelar lagi pada 16 Desember 2021 dengan menghadirkan saksi-saksi yang sudah dipanggil oleh Majelis Hakim dan JPU.
"Jadi pemeriksaan korban pada tindak pidana perkara anak tersebut sudah selesai sehingga kami sebagai kuasa hukum kembali konsentrasi untuk pemulihan mental korban jadi trauma healingnya tetap berjalan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang anak di bawah umur di Kota Malang, Lestari (bukan nama sebenarnya) menjadi korban kekerasan seksual dan perundungan. Kasus tersebut mencuat setelah Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Malang Raya membeberkan perkara ini ke publik.
Lestari sehari-hari tinggal di sebuah panti asuhan di Kota Malang selama tujuh tahun. Ia dititipkan di sana karena ibunya bekerja di luar kota sedangkan ayahnya divonis sebagai Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Kejadian berlangsung pada Kamis 18 November 2021, lalu. Saat itu korban diajak oleh terduga pelaku berinisial Y untuk jalan-jalan. Saat itu terduga pelaku mengaku kepada korban sebagai temannya berinisial D.
Korban lalu mengalami pelecehan seksual di rumah terduga pelaku. Kasus tersebut diketahui oleh istri terduga pelaku. Lalu datang sebanyak delapan orang yang kemudian melakukan perundungan terhadap korban.
Advertisement