Sidang Lanjutan Kasus Narkoba, Nia Ramadhani Sampaikan Pembelaan
Pasangan suami istri Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani akan kembali menjalani sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Kamis 30 Desember 2021. Sidang akan berlangsung pukul 10.00 WIB.
Pasangan suami istri itu akan menyampaikan pembelaan mereka atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang Kamis, 23 Desember lalu, Nia Ramadhani sempat ingin mengutarakan pembelaannya kepada JPU. Namun, permintaan itu ditolak oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Damis dengan alasan belum saatnya.
"Saya mau sedikit pembelaan lisan," kata Nia Ramadhani saat itu.
"Nanti, belum saatnya," timpal Damis singkat.
JPU menuntut Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopir pribadi mereka, Zen Vivanto untuk direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur selama 12 bulan.
Dalam tuntutan tersebut, JPU menyebutkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan, yakni tindakan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah memberantas penyalahgunaan narkotika. Selain itu, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie yang merupakan publik figur tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.
Selain itu, JPU juga memiliki sejumlah pertimbangan yang meringankan antara lain, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen menyesali perbuatannya.