Sidang Lanjutan Ivan Sugiamto, Saksi Sebut Terdakwa Sempat Minta Maaf Sebanyak Tiga Kali
Sidang perkara tindak pidana perlindungan anak dengan terdakwa Ivan Sugiamto, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu 12 Maret 2025. Agenda sidang kali ini adalah mendengar keterangan saksi meringankan (A De Charge).
Dalam sidang kali ini, tim penasihat hukum terdakwa Ivan, dua orang saksi, yakni Dave Emanuel, yang adalah teman anak EL dan Carlina, istri dari terdakwa Ivan.
Saksi Dave dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan, dalam mediasi yang digelar di ruang tamu SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, terdakwa Ivan awalnya memberikan penjelasan kepada Deborah Indarti, selaku kepala sekolah.
"Ko Ivan menjelaskan kalau anaknya dibilang anjing dan sebagainya, terus kepala sekolah itu bilang 'maunya seperti apa'," katanya.
Dave melanjutkan, tiba-tiba saksi Wandharto dan Ira Maria selaku orang tua anak EN, berupaya untuk menggantikan posisi buah hatinya, sesuai permintaan terdakwa Ivan ketika kegaduhan yang terjadi di depan halaman sekolah itu.
"Lalu papanya sama mamanya si EN ini berusaha untuk menggantikan posisinya si EN ini. Tapi Ko Ivan nggak mau, jadi Ko Ivan ikut jongkok juga," ungkapnya.
Setelah mediasi usai, orang-orang yang berada di dalam ruangan itu kemudian saling bersalaman. Ketika malam hari setelah proses mediasi di sekolah, saksi Dave dihubungi oleh terdakwa Ivan dan diminta merapat ke bengkel VAJ.
"Ko Ivan lalu telepon saya untuk nyuruh merapat ke bengkel VAJ itu. Pada saat saya di bengkel, di sana sudah ada orang tuanya anak EN," terangnya.
Di bengkel yang beralamat di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Genteng, Surabaya, mediasi kembali dilakukan oleh kedua pihak yang berseberangan. Dave menyebut, surat pernyataan damai juga dibuat dalam pertemuan kedua itu.
"Setelah itu, mereka (orang tua anak EN dan terdakwa Ivan) ketawa-ketawa, ngobrol santai sudah kayak teman gitu. (Tekanan) nggak ada," ucapnya.
"Jadi setelah pertemuan dengan Ko Ivan, orang tuanya EN ini bilang ke saya, 'haduh Dave seharusnya kan nggak perlu panjang kayak gini'," lanjutnya.
Sementara dalam pernyataan terdakwa Ivan ketika duduk di kursi pesakitan memberikan pembelaan, ia mengaku menyesali perbuatan yang telah membuat gaduh banyak pihak.
"Saya menyesal dan saya minta maaf atas kegaduhan tersebut sampai dengan hari ini. Saya spontanitas saja," paparnya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Ivan, Billy Handiwiyanto menegaskan bahwa keterangan para saksi yang dihadirkan pihaknya itu telah sesuai dengan fakta yang terjadi.
"Saya tidak bilang meringankan, memberatkan atau apa. Cuma kita di sini berharap dengan fakta terbuka yang terjadi itu seperti apa. Memang tadi dari saksi Dave Emanuel, dia membeberkan fakta yang terjadi. Jadi tidak seperti opini liar yang beredar di masyarakat luas. Faktanya tidak seliar itu," ucap Billy seusai persidangan.
Billy pun mengklaim, terdakwa Ivan sedikitnya telah menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan perdamaian kepada saksi Wandharto serta Ira Maria sedikitnya dua kali.
"Perdamaian yang pertama dari kesaksian Dave itu di sekolah, ruang tamu, secara verbal. Kedua di bengkel VAJ, itu yang ada surat pernyataan damainya. Jadi kalau secara resmi ya dua kali. Terus malamnya juga lewat telepon, kebetulan kita ada rekamannya juga. Total ya tiga kali," urainya.
Agenda persidangan pun akan dilanjutkan pada pada Senin, 17 Maret 2025 mendatang, dengan mendengar tuntutan dari JPU Kejari Surabaya. Billy pun berharap, tuntutan JPU terhadap terdakwa Ivan dapat proporsional.
"Kita mengikuti proses hukum yang ada, kita dengarkan saja tuntutannya bagaimana. Harapannya, orang bersalah ya dihukum sesuai porsinya. Kalau orang mencuri satu, ya harus dihukum satu, jangan dihukum 10. Jadi proporsional saja. Pak Ivan sudah menyesal, sudah ada perdamaian ya, itu harus masuk dalam pertimbangan," pungkasnya.
Advertisement