Sidang Lanjutan e-KTP akan Hadirkan Delapan Saksi
Jakarta: Komisi pemberabtasan korupsi (KPK) akan kembali melangsungkan sidangnya terkait kasus e-KTP dengan menghadirkan delapan saksi. Yani terdakwa Irman dan Sugiharto, Senin esok (10/4). Namun dari delapan saksi, tak ada nama anggota maupun mantan anggota DPR.
"Pada persidangan e-KTP ke-8, Senin (10/4) besok, kami akan hadirkan setidaknya delapan orang saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Minggu (9/4).
Febri berkata, Jaksa Penuntut Umum KPK pada persidangan ini akan fokus pada proses pengadaan proyek yang menelan anggaran Rp5,9 triliun. Pasalnya, diduga ada penyimpangan dalam proyek e-KTP, sehingga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
"Saat ini KPK ingin membuktikan terlebih dahulu proses pengadaan yang diduga dilakukan secara menyimpang," tuturnya.
Menurut Febri, kedelapan saksi yang rencananya dihadirkan oleh JPU KPK terdiri dari pejabat di Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Kementerian Luar Negeri.
Kemudian, ada tiga orang pihak swasta serta satu pejabat masing-masing dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). (rah)