Sidang Lanjutan Bripda Randy, Orangtua dan Kakak Jadi Saksi
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan empat saksi dalam sidang pemeriksaan saksi lanjutan Bripda Randy di kasus aborsi kandungan Novia Widyasari Rahayu, 23 tahun, di PN Mojokerto, Selasa 22 Maret 2022. Tiga dari ke empat saksi itu adalah kedua orangtua dan kakak kandung terdakwa.
Sidang keenam perkara aborsi yang menjerat Bripda Randy Bagus Hari Sasongko 21 tahun digelar di Ruang Tirta, PN Mojokerto sekitar pukul 11.00 WIB. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Sunoto, serta Hakim Anggota Pandu Dewanto dan Sari Cempaka Respati.
Polisi non aktif itu menghadiri sidang didampingi tim penasihat hukumnya yang berjumlah 5 orang. Yaitu Elisa Andarwati, Wiwik Tri Haryati, Sugeng Prayitno, Angga Racha Wijaya dan Rora Arista Ubariswanda. Sedangkan JPU berjumlah dua orang, yakni Ivan Yoko dan Ari Wibowo.
Sidang kali ini diawali dengan pemeriksaan identitas masing-masing saksi oleh Ketua Majelis Hakim Sunoto. Empat saksi yang dihadirkan JPU lantas disumpah sesuai kepercayaan masing-masing.
Kedua orang tua dan kakak kandung terdakwa asal Dusun/Desa Plintahan, Pandaan, Pasuruan itu diperiksa secara bersamaan.
"Untuk saksi keluarga Randy bisa mengundurkan diri menjadi saksi itu boleh. Jadi saya kembalikan ke saudara, apakah tetap maju menjadi saksi," tanya Ketua Majelis Hakim Sunoto kepada keluarga Randy yang menjadi saksi.
"Tetap yang mulia," jawab Niryono, 46 tahun, ayah terdakwa Randy.
Begitu juga dengan Rohmawati, 40 tahun, Ibu terdakwa, dan Nabila, 22 tahun, kakak terdakwa mereka bersedia menjadi saksi di persidangan.
"Baik, Jaksa setuju, saksi tetap maju dan terdakwa tidak keberatan maka sidang dilanjutkan," ucap Hakim. Kedua orangtua dan kakak kandung terdakwa Randy pun memberikan keterangan di depan majelis hakim selama 1 jam lebih 39 menit.
Selanjutnya, giliran Hari Utomo, 59 tahun, orangtua teman Novia yang handphone-nya dipinjam untuk beli obat di Shopee, warga Gedang Rowo, Kecamatan Prambon, Sidoarjo.
Selama 25 menit mantan Kepala Desa Gedang Rowo itu memberikan keterangannya di persidangan. Sidang ditutup sekitar pukul 13.15 WIB.
Pada sidang perdana perkara aborsi kandungan Novia Widyasari Rahayu Kamis 17 Februari 2022, JPU mendakwa Bripda Randy dengan pasal 348 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP. Polisi nonaktif itu didakwa melakukan dua kali aborsi terhadap kandungan Novia atas persetujuan kekasihnya tersebut.
Bripda Randy sehari-hari berdinas di Seksi Umum (Sium) Polres Pasuruan. Ia juga kadang kala diperbantukan sebagai sopir Kapolres. Randy telah dipecat dari Polri pada 27 Januari 2022. Namun, ia mengajukan banding. Selain itu, dia juga harus menjalani proses hukum terkait perbuatannya yang diduga menggugurkan kandungan kekasihnya, Novia Widyasari Rahayu.
Setelah berkas perkara aborsi tersebut dinyatakan lengkap (P21) pada 31 Januari 2022, penyidik Polda Jatim menyerahkan Bripda Randy ke Kejari Kabupaten Mojokerto pada 2 Februari lalu. Jaksa menitipkan polisi asal Dusun/Desa Plintahan, Pandaan, Pasuruan itu di Rutan Polres Mojokerto selama proses peradilan.
Kasus aborsi tersebut mencuat akhir tahun lalu. Novia ditemukan tewas oleh warga di sebelah makam ayahnya di Makam Umum Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis 2 Desember 2021, sekitar pukul 15.30 WIB. Mahasiswi Universitas Brawijaya Malang ini nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun potasium dicampur teh.
Aksi nekat Novia diduga karena masalah asmara dengan kekasihnya, Bripda Randy yang saat itu aktif berdinas di Polres Pasuruan. Mereka berpacaran sejak Oktober 2019. Novia ternyata dua kali hamil dengan Randy. Bukannya menikah, mereka justru menggugurkan kandungan menggunakan obat pada Maret 2021 dan Agustus 2021.
Advertisement