Sidang KEPP Sambo Berjalan 8 Jam, 15 Saksi Belum Semua Diperiksa
Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) atas mantan Kadiv Propam Mabes Polri menyita waktu panjang. Sidang yang dipimpin Kabaintelkam Mabes Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri sudah berjalan 8 jam lamanya, terhitung dimulai pukul 09.00, Kamis 25 Agustus 2022.
Sidang KEPP mengajukan 15 saksi, dan baru 8 orang yang diperiksa. Termasuk tiga tersangka, yaitu Bharada Eliezer alias Bharada, Bribka Rizal dan Kuat Makruf yang tak lain adalah sopir pribadi Putri Candrawathi, istri dari Irjen Ferdi Sambo. Mereka diperiksa dengan daring.
Menurut Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, sidang KEPP hari ini materinya terkait ketidakprofesionalan dalam melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Ada tiga pelanggaran terkait ketidakprofesionalan dalam melaksanakan olah TKP dan terkait masalah skenario yang dibuat di peristiwa pidana di Duren Tiga itu akan didalami oleh tim,” ujarnya dalam keterangan ke media gedung TNCC Polri pada Kamis 25 Agustus 2022.
Dedi Prasetyo mengatakan, sidang KEPP digelar tertutup. Tetapi nantinya sidang akan ditentukan pada hari ini. Hal ini merujuk perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, yaitu semua harus paralel dan cepat.”Perintah Bapak Kapolri, sidang harus paralel dan cepat,” tandasnya.
Sementara itu jalannya sidang, dari pukul 09.00 hingga Kamis malam atau sudah berjalan 8 jam lamannya, baru 8 saksi dari total 15 saksi, baru diperiksa. Sidang
dimulai dengan pembacaan resume dan keterangan para saksi dan terduga pelanggar. Sidang dibuka ketua sidang yait Kabaintelkam Mabes Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri, dilanjutkan dengan pembacaan resume hasil pemeriksaan terhadap keterangan para saksi dan terduga pelanggar oleh penuntut. Dibacakan resume dari keterangan para saksi dan terduga pelanggar.
Sementara itu pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Ganjar Laksmana Bonaprapta mengatakan Irjen Ferdy Sambo bisa mendapatkan hukuman maksima di pengadilan. Alasannya, mantan Kadiv Propam itu adalah penegak hukum. Dengan catatan menghalangi penyidikan dalam kasus kematian Brigadir Yoshua alias Brigadir J, maka bisa jadi pertimbangan majelis hakim untuk memutus perkara ini.
”Alasannya, satu, penegak hukum dan pangkat tinggi. Kemudian dilakukan berencana dan melibatkan orang lain,” ujarnya dalam rilis survei Indikator Politik Indonesia atas kasus Ferdy Sambo, Kamis 25 Agustus 2022.
Advertisement