Sidang Korupsi PTSL Desa Kletek, Sidoarjo, Terdakwa Akui Ada Pungutan
Sidang tindak pidana korupsi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Kletek, Kecamatan Taman, Sidoarjo digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jatim, Jalan Juanda, Sidoarjo.
Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha dengan terdakwa Ulis Dewi Purwanti, selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kletek, dan menghadirkan saksi M. Anas, selaku Kepala Desa (Kades) Kletek. Dalam kasus ini, M. Anas juga menjadi terdakwa. Selasa, 22 Oktober 2024, petang
Dalam sidang itu, saksi M. Anas menyebut bahwa, pungutan merupakan uang partisipasi yang diberikan warga yang mengajukan PTSL, kepada pihak Pemerintah Desa (Pemdes), melalui terdakwa.
“Budaya ngasih uang partisipasi itu sudah ada dari dulu, dari Kades sebelumnya. Nominal nya bermacam-macam, tapi fleksibel,” ujar M. Anas.
Anas melanjutkan, sejak tahun 2019 hingga tahun 2023, uang partisipasi yang diterima dirinya berjumlah Rp 114 juta. Anas mengaku uang tersebut sudah dikembalikan ke warga dalam bentuk kegiatan sosial.
“Dari total Rp 114 juta, sudah saya kembalikan semuanya, menggunakan uang saya pribadi, warisan dari orang tua saya. Saya merasa bersalah, bentuk penyesalan saya,” imbuhnya.
Anas mengatakan uang partisipasi pengurusan PTSL, semua diterima oleh terdakwa Ulis selaku Sekdes di kantor desa. Dirinya hanya memeriksa kelengkapan berkas dan memberi tanda tangan saja.
Di sisi lain, terdakwa Ulis mengatakan, dirinya hanya melaksanakan perintah dari Kades M. Anas. Semua yang dilakukan terdakwa Ulis berdasarkan persetujuan Kades Anas, yang saat ini menjadi saksi.
“Itu semua perintah yang diberikan kades ke saya. Saya tahu warga itu bayar, tapi saya gak tau dasarnya apa. Memang ada penyerahan uang,” katanya.
Terdakwa Ulis menjadi Sekdes Kletek sejak tahun 2017, sebelum M. Anas menjabat sebagai Kades. Ulis dirotasi menjadi Kasi Pemerintahan pada tahun 2023, karena di demo warga.
Terdakwa Ulis mengakui adanya pungutan warga yang mengajukan PTSL, hal itu disebut dengan uang partisipasi.
“Saya mengakui menerima uang partisipasi dari warga, saya gak ingat berapa uang yang telah saya terima mulai 2019-2023 dan pak kades melarang saya untuk ngasih kwitansi dan tidak boleh ditulis,” terangnya.
Sama seperti saksi M. Anas, terdakwa Ulis juga mengatakan bahwa uang partisipasi sudah ia kembalikan kepada warga melalui kegiatan sosial.
“Uang yang saya terima dari partisipasi warga sama seperti pak kades, saya kembalikan ke masyarakat melalui kegiatan sosial,” pungkasnya.
Advertisement