Sidang Korupsi PT Garuda Indonesia, Jaksa Hadirkan Auditor
Sidang kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia (Persero) menghadirkan Panut, seorang PNS, dan auditor madya koordinaotr investigasi di sejumlah lembaga pemerintah.
Dalam perkara ini, menyeret tiga orang terdakwa kasus korupsi. Yaitu VP Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia 2005-2012, Albert Burhan. Kemudian, Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014, Agus Wahjudo dan Vice President Strategic Management Officer Garuda 2011-2012 Setijo Awibowo dihadirkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat 12 November 2022.
Sidang digelar dengan agenda pemeriksaan ahli ini dalam perkara dugaan korupsi pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011-2021.
Dalam keterangan di depan majelis hakim, Panut menerangkan bahwa pembelian pesawat Bombardier CRJ-1000 dan pesawat ATR72-600 dilakukan secara menyimpang dan tidak seharusnya diadakan atau tidak dibeli.”Harusnya tidak dibeli,” ujarnya di persidangan.
Akibatnya kata Panut, dari pengoperasian atau tidak dioperasikannya kedua pesawat selama tahun 2011 s.d 2021 telah menimbulkan kerugian keuangan negara cq PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Sedangkan besar kerugiannya mencapai USD 609.814.504,00 atau setara Rp8,8 triliun.
Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana mengatakan, sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin 21 November 2022. Sedangkan pada agenda sidang lanjutan yaitu pemeriksaan saksi mahkota.
”Masih akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi mahkota,” ujarnnya dikutip dari laman Kejagung, Sabtu 12 Novemver 2022.