Sidang Korupsi, Hasan Aminudin dan Istrinya Bantah Terima Hadiah
Sidang lanjutan kasus dugaan Gratifikasi terhadap terdakwa eks Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari bersama suaminya, Hasan Aminudin anggota DPRD RI kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya, Kamis 15 Agustus 2024.
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander, Abdul Gani, dan Pultoni itu, menghadirkan 6 saksi yang terdiri dari Kepala Dinas dan OPD di Kabupaten Probolinggo. Di antaranya Dwi Joko Nurjayadi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo dan Kristiana Ruliani yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah, Kabupaten Probolinggo.
Dalam keterangannya saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberian hadiah kepada terdakwa, saksi atas nama Dwi Joko Nurjayadi mengatakan semua pemberian, dirinya tidak pernah bertemu secara langsung dengan terdakwa. Hanya diberikan melalui perantara seseorang, dengan harapan agar posisi jabatannya tidak dilengserkan.
“Memang saya tidak bertemu dengan kedua terdakwa, pemberian sumbangan itu saya berikan lewat seseorang yang saya pikir orang tersebut dekat sama pak Hasan, serta saya beranggapan bahwa dengan pemberian sumbangan ke pondok pesantren Hati, agar saya tidak dipindah kebagian lain," kata Dwi Joko, Kamis 15 Agustus 2024.
Saksi Dwi Joko melanjutkan, dirinya juga pernah berencana membelikan sepeda angin merk Brompton kepada Puput, namun pemberian tersebut ditolak oleh Puput.
"Kami dan teman teman pernah hendak memberikan hadiah sepeda angin ke ibu Puput, tapi beliau tidak mau dan ditolak," ujarnya di ruang sidang.
Selain Dwi Joko, mantan Camat Dringu, Probolinggo, Kristiana Ruliani yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan aset Daerah, Kabupaten Probolinggo juga turut hadir sebagai saksi.
Ia menyampaikan, dengan memberikan hadiah yang dititipkan ke Yasin, bisa sampai ke terdakwa. Menurutnya pemberian hadiah kepada terdakwa Hasan Aminudin bertujuan agar posisinya tidak dipindah.
“Saya pernah memberikan hadiah lewat Pak Yasin, karena saya beranggapan pak Yasin dekat dengan kedua terdakwa, jadi pemberian tersebut bisa disampaikan kepada kedua terdakwa, tapi kalau memberikan secara langsung kepada kedua terdakwa saya tidak pernah," terang Kristiana Ruliani.
Usai memberikan kesaksian, Majelis Hakim memberikan waktu kepada kedua terdakwa untuk menanggapi kesaksian tersebut. Kedua terdakwa menyanggah semua keterangan dari para saksi.
Pasalnya kedua terdakwa tidak pernah bertemu dengan mereka dan kedua terdakwa juga tidak pernah meminta apapun dari mereka. Bahkan terdakwa tidak pernah memerintahkan kepada bawahannya untuk meminta sumbangan atau hadiah apapun dari orang lain atau siapapun.
Sementara itu usai sidang, kuasa hukum terdakwa Diaz Wiriardi mengatakan bahwa, keterangan sejumlah saksi ini terkesan dipaksakan oleh KPK, yang diarahkan kepada kedua kliennya.
"Jadi keterangan di BAP memang ada yang tidak sesuai, dan kesannya dipaksakan agar mengarah ke Hasan dan Puput, untuk nilai proyek pun dari keterangan saksi juga tidak tahu, bahkan banyak pemberian yang tidak diterima oleh kedua kliennya," tutup Diaz Wiriardi.
Advertisement