Sidang Korupsi Dana Hibah, Sekda Jatim Bakal Jadi Saksi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal memanggil tiga Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim), dalam sidang terdakwa kasus dana hibah, mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simandjuntak.
Hal itu disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Suhermanto, usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa, 23 Mei 2023.
"Mantan Sekda, PJ Sekda, dan Sekda saat ini akan didatangkan sebagai saksi," ujar Arif usai sidang.
JPU bakal memanggil sebanyak 31 saksi dalam sidang terdakwa Wakil Ketua DPRD Jatim itu. Sebab, mereka diyakini mengetahui proses pencairan dana hibah tersebut.
Oleh karena itu, kata Arif, para saksi tersebut kemungkinan akan diisi oleh jajaran Pemerintah Provinsi maupun DPRD Jatim. Terutama orang-orang yang menempati posisi strategis.
"Siapapun itu terkait dengan terdakwa kita hadirkan, yang terkait dengan lingkaran pencairan dan proses dana hibah tentu kita hadirkan," jelasnya.
Sebelumnya, JPU KPK mengatakan, terdakwa Sahat telah menerima dana hibah dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.
"Perbuatan terdakwa Sahat Tua Simandjuntak mengetahui atau setidaknya dapat menduga uang senilai Rp39,5 miliar yang telah diterimanya tersebut diberikan karena kekuasaan sebagai anggota DPRD Jatim, yang dianggap dapat memberi jatah alokasi dana hibah pokir dari APBD Pemprov Jatim Tahun Anggaran 2020-2022," tandas Arif dalam dakwaannya.
Sahat pun didakwa dengan dua pasal sekaligus. Pertama terkait penyelenggara negara Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Sahat juga didakwa, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Advertisement