Sidang Kode Etik PPK di Tuban, Hakim Pertanyakan Kesehatan Mental
Lima orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Soko, Kabupaten Tuban menjalani sidang pemeriksaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku badan adhoc Pemilu Tahun 2024.
Sidang pemeriksaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku dilakukan buntut adanya temuan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tuban terkait dugaan pergeseran suara yang dilakukan oleh PPK Soko.
Dalam sidang itu, salah satu anggota Majelis Hakim mempertanyakan terkait dengan kesehatan mental dari lima orang PPK, ketika menjalani klarifikasi di Bawaslu beberapa waktu yang lalu.
"Saya ingin memastikan kepada para terlapor, bahwasanya terlapor saat diklarifikasi oleh Bawaslu Tuban apakah terlapor dalam keadaan sehat? Sehat jasmani dan sehat mental?," tanya salah satu anggota Majelis Hakim, Moh. Nurokib dalam sidang tersebut.
Dari pertanyaan yang dilontarkan oleh anggota Majelis Hakim, lima orang PPK Soko itu serentak menjawab kondisi jasmani dan mentalnya sehat.
Selain mempertanyakan kesehatan jasmani dan mental, anggota Majelis Hakim yang juga sekaligus Komisioner KPU Tuban Divisi Perencanaan Data dan Informasi itu juga mempertanyakan, apakah jawaban yang disampaikan saat klarifikasi sesuai fakta di lapangan. Mereka kemudian menjawab sesuai.
"Apakah terlapor memberikan jawaban sesuai dengan fakta yang ada di lapangan?," imbuh Moh. Nurokib.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Tuban Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Sutrisno Puji menyampaikan, untuk sidang ini agendanya pembacaan laporan pelapor yaitu Bawaslu Tuban dan jawaban terlapor terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh PPK Soko.
Adapun yang dibacakan oleh Bawaslu dalam sidang ini, di antaranya adalah kesalahan prosedur oleh PPK Soko, yang mana saksi tidak diberikan salinan D Hasil Kecamatan untuk melakukan pencermatan bersama.
"Mereka hanya membacakan terkait hasil rekapitulasi itu, mereka tidak memberikan data D Hasil Kecamatan kepada para saksi untuk dilakukan pencermatan terlebih dahulu," jelas Sutrisno.
Dengan begitu, Bawaslu Tuban merekomendasikan pelanggaran etik kepada KPU terkait satu orang melakukan percobaan pergeseran suara meskipun D Hasil sudah diperbaiki namun percobaan itu ada.
Kemudian juga terkait dengan prosedur tidak diberikannya D Hasil kecamatan sebelum dilakukan pencermatan.