Sidang Kilat, Pengedar Sabu Divonis Ringan
Sidang "kilat" terjadi dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu dengan terdakwa Torang Manaek Manullang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa 17 Juli 2018. Bukan hanya kilat, pemilik sabu sebanyak 2,689 gram ini hanya dituntut 5 tahun penjara.
Dalam pembacaan tuntutan di Ruang Sidang Sari, Jaksa Akhmad Iriyanto dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009.
"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara, denda sebesar Rp 800 juta subsider 3 bulan," ucap Jaksa Akhmad Iriyanto.
Usai mendengar tuntutan jaksa, majelis hakim yang ketuai R. Anton sempat mempertanyakan kembali pasal yang dijeratkan kepada terdakwa. "Pasal 112 ayat 1, yang mulia," jawab jaksa Iriyanto.
Jika mengacu Pasal 112 ayat 1, tuntutan jaksa memang tergolong ringan. Dalam pasal itu berbunyi " Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah"
Selanjutnya, terdakwa yang diberi kesempatan mengajukan pledoi atau pembelaan secara lisan hanya mengucapkan rasa penyesalan. "Saya kapok pak hakim, dan tidak akan mengulangi lagi," ucapnya tertunduk.
Usai pledoi, sidang juga tidak diakhiri melainkan langsung dilanjutkan dengan pembacaan putusan dengan alasan mempersingkat sidang." Kita langsung putusan hari ini ya, biar cepat," ucap ketua majelis hakim R Anton.
Dalam amar putusan, hakim R Anton menyatakan, terdakwa terbukti bersalah. Yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan yang meringankan terdakwa mengaku menyesal.
"Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, majelis hakim sepakat menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 2 bulan kurungan," terang hakim R Anton.
"Kami sudah sepakat menjatuhkan hukuman sigitu, dan itu sudah minimal tidak bisa dibawahnya. Kamu terima apa mau banding," lanjut Hakim Anton.
Mendapat pertanyaan tersebut, terdakwa dengan tegas menyatakan menerima. "Saya terima pak hakim," ujarnya seraya menandatangai berita acara putusan.
Sebelumnya, terdakwa dibekuk Satreskoba Polrestabes Surabaya di Jl Raya Bukit Darmo, Selasa 17 Juni 2018 sekitar pukul 22.00 WIB, saat akan melakukan transaksi. Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti sabu seberat 0.58 gram.
Dalam pengembangan, petugas melakukan penggeledahan di kamar 804 Hotel Red Planet, tempat terdakwa menginap. Dari situ, ditemukan barang bukti 4 poket sabu masing-masing seberat 2,78 gram, 0,24 gram, 0,26 gram dan 0,64 gram serta pipet kaca.
Selain itu, juga ditemukan 1 unit timbangan elektrik dan 1 bandel plastik klip. Dalam pengakuannya, terdakwa membeli sabu tersebut terhadap Cak Dul (DPO) bandar Narkoba yang berada di kawasan Jl Kunti, Surabaya, seharga Rp 4,4 juta. (tom)