Sidang Kekerasan Seksual, Kuasa Hukum Terdakwa: Ada Kejanggalan
Kuasa hukum terdakwa kasus kekerasan seksual, Hotma Sitompul mengatakan bahwa, ada beberapa hal yang menurutnya janggal dalam proses persidangan kliennya berinisial JEP di Pengadilan Negeri Kota Malang.
Pertama, Hotma Sitompul mengatakan bahwa dirinya mempertanyakan agenda sidang yang memakai sistem peradilan anak. Namun, salah satu pelapor dalam kasus tersebut sudah berusia 27 tahun. "Jadi pertanyaan apakah ini sidang perlindungan anak karena pelapor berusia 27 tahun. Dia melaporkan kejadian 12 tahun lalu. Terus pelapor selama 12 tahun itu ke mana saja, melakukan apa saja," ujarnya pada Rabu 20 Juli 2022.
Kedua, tim kuasa hukum terdakwa juga menyoroti penahanan yang baru saja dilakukan terhadap kliennya. Hotma mengatakan bahwa penahanan tidak perlu dilakukan selama yang bersangkutan kooperatif dalam proses hukum yang dijalani. "Saya hanya bertanya 11 bulan tidak pernah menghalangi persidangan, tidak pernah mangkir lalu kenapa dikeluarkan surat penahanan," katanya.
Selanjutnya ditambahkan oleh Anggota Tim Kuasa Hukum Terdakwa, Jeffry Simatupang mengatakan bahwa pihak pelapor juga berusaha memengaruhi proses persidangan melalui cara ekspose terduga korban melalui platform media sosial.
"Ini kan sidang tertutup. Tujuannya adalah untuk menghargai dan menghormati privasi dari pelapor. Lalu kenapa pelapor safari ke podcast-podcast sekali lagi jangan pengaruhi penegak hukum," ujarnya.
Untuk diketahui Founder atau Pendiri SMA SPI, JEP saat ini menjadi terdakwa kekerasan seksual terhadap sejumlah siswinya. Perbuatan tersebut ia lakukan dalam kurun waktu 2009 hingga 2012.
Pada 11 Juli 2022, lalu ia sudah ditahan di Lapas Klas IA Lowokwaru, Kota Malang dan akan menjalani agenda sidang tuntutan pada pekan depan.
Advertisement