Sidang Kekerasan Seksual, JPU Kejari Batu Yakin Tuntutan Dipenuhi
Sidang kasus kekerasan seksual pada anak dengan terdakwa pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Julianto Eka Putra sebentar lagi akan memasuki agenda pembacaan duplik dari kuasa hukum terdakwa. Diagendakan pada 24 Agustus 2022, nanti di Pengadilan Negeri Malang.
Sebelumnya kuasa hukum terdakwa menilai bahwa tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Batu dianggap bernilai asumsi. Sebab beberapa alat bukti yang dihadirkan dinilai lemah oleh kuasa hukum terdakwa.
Terkait hal tersebut JPU Kejari Batu, Edi Sutomo mengatakan bahwa pihaknya percaya diri dan yakin jika tuntutan hukuman 15 tahun penjara sesuai Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bakal dikabulkan oleh Majelis Hakim.
"Kami yakin itu akan terbukti dengan fakta-fakta yang ada. Yang sudah dihadirkan di persidangan," ujarnya pada Senin 22 Agustus 2022.
Edi mengatakan bahwa pembuktian di persidangan sudah dilakukan oleh JPU Kejari Batu dengan menghadirkan saksi-saksi, keterangan ahli dan bukti-bukti lainnya sebagai bukti petunjuk.
"Ahli yang sudah kami hadirkan itu yaitu Psikologi Forensik sama Kedokteran Forensik. Cuman kami kan tidak bisa menyampaikan secara detail karena sidangnya tertutup," katanya.
Dari sejumlah alat bukti yang sudah dihadirkan tersebut JPU Kejari Batu menemukan adanya unsur pidana kekerasan seksual terhadap anak.