Sidang Kekerasan Seksual di Kota Batu, Komnas PA Siapkan 20 Saksi
Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Sekolah Menengah Atas (SMA) Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu, Jawa Timur, tengah bersiap memasuki agenda persidangan. Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan founder SMA SPI, JEP sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap sejumlah siswi di institusi pendidikan itu. Penetapan itu dilakukan pada 6 Agustus 2021.
Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa hingga saat ini kelengkapan berkas hukum kasus kekerasan seksual SMA SPI masih diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
"Jadi informasi update-nya Kejati Jatim itu meminta kelengkapan berkas lagi ke Polda Jatim karena masih ada beberapa item yang perlu dilengkapi lagi untuk dilakukan persidangan," ujarnya, pada Senin 11 Oktober 2021.
Meskipun berkas belum dinyatakan P-21 oleh Kejati Jatim, Arist mengatakan pihaknya sudah menyiapkan saksi dan juga kuasa hukum jika nanti proses persidangan oleh Kejati Jatim sudah dilimpahkan ke Kejari Malang.
"Kami datangkan sekitar 10 sampai 20 saksi. Termasuk korban, termasuk anak-anak yang juga memiliki permasalahan dengan tersangka," katanya.
Sejumlah saksi, ujar Arist, nantinya akan mendukung posisi pelapor sehingga tersangka JEP bisa diberikan vonis hukum oleh hakim dengan pidana yang seberat-beratnya.
"Harapannya terlapor oleh Kejari nanti dikenakan tuntutan seumur hidup. Karena masuk kategori pidana khusus dan dilakukan secara berulang-ulang. Oleh Polda Jatim dia juga sudah dikenakan Pasal 17 Tahun 2016 dan UU tentang Kekerasan Fisik," ujarnya.
Selain menyiapkan saksi-saksi yang akan hadir dalam agenda persidangan nanti, Arist menambahkan Komnas PA juga sudah memiliki 56 kuasa hukum yang akan mendampingi pelapor.
Pendiri Sekolah SPI dijerat Polda Jatim dengan Pasal 81 Junto 76 atau Pasal 82 atau pasal 76 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 KUHP.
SPI
SPI merupakan sekolah yang sudah cukup terkenal tak hanya di Kota Batu, namun hingga mancanegara. Bahkan, banyak prestasi-prestasi gemilang yang telah ditorehkan oleh anak didik.
Sekolah yang berlokasi di Jalan Pandanrejo Nomor 2 Bumiaji, Batu, Jawa Timur ini merupakan SMA berasrama (boarding school) dengan murid dari seluruh Indonesia yang beranekaragam, baik agama maupun suku. Hal itu lah yang menjadikan SMA SPI unik dan kompleks.